Opini
Syariat Islam Kenapa Digugat
Menampilkan seni budaya rapai geleng di akhir acara, syariat pun menjadi sorotan tajam dari sejumlah tokoh dan masyarakat
OLEH ABDUL GANI ISA, Anggota MPU Aceh/Staf Pengajar Pascasarjana UIN Ar-Raniry
PASCA pembukaan festival ekonomi syariah, beberapa hari lalu di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, dan turut menampilkan seni budaya rapai geleng di akhir acara, syariat pun menjadi sorotan tajam dari sejumlah tokoh dan masyarakat.
Seperti kita baca melalui viral di medsos, mereka menolak dengan beberapa alasan, antara lain;
(a) atraksi rapai geleng, telah melanggar syariat Islam dan kearifan lokal yang berlaku di Serambi Mekkah.
(b) ada yang menyebutkan DSI (Dinas Syariat Islam) gagal dalam menjalankan misinya, dan
(c) selain itu ada pula yang menyebutkan DSI dilebur saja ke dalam dinas-dinas lain.
Terlepas dari setuju tidaknya kritikan tersebut, menurut penulis di satu sisi ada benarnya, namun di sisi lain kritikan tersebut menjadi masukan untuk evaluasi secara menyeluruh terhadap keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh selama ini.
Syariat itu suci
Syariat Islam diturunkan ke dunia adalah sebagai rahmatan lil ‘alamin.
Baca juga: Fatwa MPU Aceh Tentang Seni Budaya Dan Hiburan Lainnya Dalam Pandangan Syariat Islam
Baca juga: Permalukan Syariat Islam Aceh, YARA Desak Kegagalan Persiraja Tampil Lawan PSMS Diusut
Syariat itu sumbernya dari Allah, sebagai syari’ (Pembuat Syariat), bukan hasil ciptaan manusia.
Syariat itu sendiri dimaknai “Jalan menuju sumber mata air, dengan kata lain jalan yang lurus”.
Sementara secara istilah dimaknai “sebagai hukum-hukum Allah yang ditetapkan untuk para hamba-Nya melalui perantaraan Rasul-Nya, agar diamalkan dengan penuh keimanan, baik hukum-hukum berhubungan dengan amaliah, maupun berhubungan dengan akidah dan akhlaknya.
Jadi syariat itu tidak benar bila dikatakan gagal, apalagi menggugatnya.
ia terus berlangsung dan eksis di bumi ini.
Yang gagal bukan syariat- Nya, tetapi pemahaman hamba Allah dan penganutnya terhadap hakikat dari kebenaran syariat itu sendiri yang sakral dan suci.
Pemberlakuan Syariat Islam, yang sejak Maret 2002 dideklarasikan di Aceh, hingga saat ini sudah berlangsung selama dua puluh tahun lebih, bukanlah sebuah euforia dan lahirnya secara tiba-tiba, tetapi merupakan hasil perjuangan para pemimpin, ulama dan semua elemen rakyatnya dalam rentang waktu yang lama, dengan tidak mengenal lelah.
Seiring berjalannya waktu, alhamdulillah melalui Undang- undang No.44 Tahun 1999 dan Undang-undang No.11 Tahun 2006, Aceh diberi hak penuh untuk menjalankan syariat Islam kaffah dalam empat bidang yaitu, bidang kehidupan beragama, bidang pendidikan, bidang adat istiadat, dan peran ulama dalam memberikan kebijakan kepada pemerintah.
Pertanyaannya kemudian muncul adalah sejauh manakah pemahaman dan pengamalan umat Islam, khusus di Aceh terhadap syariat?
Salah siapa?
Penulis dan pembaca mungkin sependapat, bahwa kita tidak akan berani menyalahkan “Syariat” atau menyalahkan “Islam”, karena kedua istilah itu adalah suci.
Tetapi yang keliru dan salah adalah pemeluknya, umat Islam itu sendiri.
Baca juga: Disdik Gandeng DSI dan ISAD Untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan Berbasis Syariat Islam
Kita masih ingat ucapan berhikmah seperti “ al-Islam mahjubun bil muslimin” (Islam itu terkendala/ terhijab dengan sebab orang Islam).
Artinya Islam tidak akan berubah dan lebih baik, disebabkan perilaku dan sikap umat Islam yang antipati terhadap Islam.
Mungkin tidak bisa menafikan bahwa masih banyak PR (pekerjaan rumah) yang harus dan perlu segera dibenahi seperti penyalahgunaan jabatan, praktik KKN masih terus terjadi, peredaran Narkoba dan obat terlarang semisal sabu-sabu masih sulit diatasi, yang terus meracuni generasi dan anak bangsa ini, belum lagi ke ranah pergaulan bebas lawan jenis di mana-mana mudah dan sulit diawasi, dan dinilai juga penting bagaimana menyejahterakan rakyat dari keterpurukan ekonomi dan kemiskinan.
Di sinilah diperlukan adanya komitmen pemimpin dan penguasa terhadap syariat Islam, di samping kuatnya gerakan amar makruf nahi munkar dalam melawan segala bentuk fahisyah dan kemungkaran dan terus penguatan kesadaran dan ketakwaan rakyat secara menyeluruh, agar ikut menjaga serta mengamalkan ajaran agamanya secara baik dan benar, serta berkelanjutan.
Solusinya
Semua kita setuju adanya kritikan dan masukan terhadap kebijakan dan jalannya syariat Islam di Aceh, namun hampir semua pengkritik belum bijak dalam memberikan way out dan jalan keluarnya.
Untuk itu berikut ini penulis memberikan beberapa tawaran sebagai berikut: Pertama, Rakyat Aceh wajib memahami dan menjalankan syariat Islam sebagaimana diatur dalam qanun Aceh, No.6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
Dan qanun Aceh lainnya di bidang syariat, yang merupakan perwujudan dan amanah UU Nomor 44 Tahun 1999 dan UU Nomor 11 Tahun 2006, demi terwujudnya maqsid al-syar‘ah dan kemaslahatan manusia baik di dunia maupun di akhirat.
Karena formalisasi syariat Islam di Aceh, merupakan hasil kesungguhan penalaran para mujtahid, yang berkompeten di bidangnya; Kedua, dalam upaya peningkatan pembinaan dan pengawasan “Syariat Islam” melalui “amar makruf dan nahi munkar”, sebaiknya WH atau “Polisi Syariat” di semua tingkatan dikembalikan ke Dinas Syariat Islam;
Ketiga, diharapkan kepada para pejabat di Aceh, baik sipil maupun militer (TNI dan Polri), memberikan keteladan baik sikap, ucapan dan tindakan sesuai tuntunan syariat Islam;
Keempat; (1) Perlu meningkatkan pemahaman secara terus menerus kepada pejabat pemerintahan di Aceh dan seluruh elemen masyarakat, bahwa materi qanun yang mengatur syariat Islam di Aceh tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, sesuai asas “lex specialis derogate lex generalis”;
Baca juga: Tingkatkan Mutu Pendidikan Berbasis Syariat Islam, Disdik, DSI dan ISAD Aceh Teken MoU
(2) Perlu pemahaman dan persepsi yang sama di kalangan akademisi, melalui dialogis terbuka, bahwa pengertian “Otonomi Khusus”, yang diberikan untuk Aceh, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2006, tidak sama dengan pengertian “Otonomi Daerah” untuk provinsi lain di Indonesia, sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah;
(3) diharapkan kepada pemerintah Aceh, dan kabupaten/ kota,
(a) agar dalam penempatan para pejabat dan staf di lingkungan dinas syariat Islam, di sesuaikan dengan latar belakang pendidikan di samping memiliki kemampuan ilmu yang memadai di bidang syariah;
(b) agar mengalokasikan dana yang memadai untuk menunjang kegiatan dinas dan operasional WH baik provinsi maupun kabupaten/ kota;
(c) Meningkatkan budaya hukum masyarakat, sesuai nilai-nilai syariat Islam dan adat istiadat yang berlaku, baik melalui figur dan keteladanan pejabat pemerintahan maupun TNI dan Polri;
(d) Political will dan komitmen pemerintah, dan pemerintah Aceh di semua jenjang tingkatan, diharapkan lebih nyata dan konkret memberikan dukungan pelaksanaan syariat Islam dan penegakan hukumnya; Mengakhiri tulisan ini, perlu dipahami bahwa Syariat Islam bukanlah pedoman yang kaku.
Ia memiliki prinsip- prinsip menjiwai sebuah peraturan, dinamika masyarakat dapat disesuaikan dalam tata aturan itu.
Paham yang mengatakan bahwa negara tidak boleh menjamah wilayah rohani warganya, tentu bertolak belakang dengan prinsip agama Islam yang mengajarkan keseimbangan hidup duniawi dan ukhrawi.
Karena syariat Islam adalah syariat yang kaffah.
Wallahu a’lamu bish shawab. (aganiisa123@ gmail.com)
Baca juga: Calon Pj Bupati Aceh Barat Diminta Mampu Mengevaluasi Syariat Islam
Baca juga: Dinas Syariat Islam Aceh Sosialisasi Qanun Jinayat di Aceh Jaya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/abdul-gani-isa-ketua-bwi-perwakilan-acehanggota-mpu-aceh.jpg)