Breaking News

Berita Kesehatan

Hampir 100 Anak Meninggal akibat Gangguan Ginjal Akut, Kemenkes Kaji Status KLB

"Ini perlu ditangani dengan maksimal, all out, apapun istilah yang akan dipakai (KLB atau tidak)," tegasnya saat dihubungi Tribun.

Editor: Jamaluddin
Kolase Tribunnews
Penampakan obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman. 

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, rencana pentapan status KLB untuk kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal akan dikaji bersama para ahli epidemiologi.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sedang mengkaji kemungkinan ditetapkannya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury (Gg GAPA) menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).

Hal itu tak lepas dari jumlah anak-anak yang meninggal dunia akibat gangguan tersebut yang hampir mencapai seratus orang.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi, saat dikonfirmasi Tribun, Kamis (20/10/2022), mengatakan, rencana pentapan status KLB untuk kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal akan dikaji bersama para ahli epidemiologi.

Baca juga: Kemenkes Larang Obat Sirup, Ini Imbauan Ikatan Apoteker Indonesia Provinsi Aceh kepada Masyarakat

Baca juga: Obat Sirup Bahayakan Ginjal, Daun Jabon Ternyata Ampuh Obati Demam Tinggi, Simak Cara Penggunaannya

Baca juga: Meski Sudah Minta Tarik, BPOM Belum Bisa Simpulkan Keterkaitan Obat Sirup dengan Gagal Ginjal Akut

Terpisah, mantan petinggi Badan Kesehatan Dunia (WHO) Prof Tjandra Yoga Aditama menyebutkan, hampir 100 anak meninggal dengan penyakit yang sama dan belum diketahui penyebab awalnya yang jelas merupakan kejadian amat serius bagi dunia kesehatan.

"Ini perlu ditangani dengan maksimal, all out, apapun istilah yang akan dipakai (KLB atau tidak)," tegasnya saat dihubungi Tribun.

Kini, yang paling penting dan prioritas bagi pemerintah dan pihak terkait adalah mencari tahu dengan jelas apa penyebab kejadian tersebut.

"Kalau memang obat maka obat apa namanya, kalau bukan obat maka apa ada faktor lain seperti lingkungan dan lain-lain.

Kalau penyebabnya sudah jelas maka penanganannya akan lebih tepat," kata Direktur Pascasarjana Universitas Yarsi, ini.

"Tentang status KLB atau tidak, yang pasti hampir 100 anak meninggal ini jadi masalah serius," sambung Prof Tjandra.

Baca juga: Inilah 5 Obat Sirup yang Mengandung Etilen Glikol Melebihi Ambang Batas Aman Menurut BPOM

Baca juga: Menyedihkan! 31 Anak Aceh Alami Gagal Ginjal Akut, 20 Orang Meninggal, Penyebabnya Obat Sirup?

Baca juga: Komisi V DPRA Minta Pemerintah Aceh Hentikan Penggunaan Obat Sirup pada Anak

Sebelumnya, Epidemiolog Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman, merekomendasikan agar gangguan ginjal akut ini segera ditetapkan sebagai KLB.

"Saya sampaikan bahwa ini sudah KLB gangguan gagal ginjal akut yang saat ini terjadi beberapa kota di wilayah Indonesia yang case fatality ratenya sudah cukup tinggi," ujar dia saat berbincang dengan Tribun.

Sementara itu, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta mengumumkan ada 49 pasien anak mengalami gangguan ginjal akut yang dirawat sejak Januari-Oktober 2022.

Dari total kasus itu, sebanyak 31 anak meninggal.

Baca juga: Terkait Larangan Pemakaian Obat Sirup, Ini Saran Dokter Anak Buat Ibu-ibu Jika Anaknya Sakit

Baca juga: Kemenkes Larang Obat Sirup Sampai Ada Pengumuman Resmi dari Pemerintah

Baca juga: BPOM Keluarkan Klarifikasi Lanjutan Terkait Larangan Obat Sirup

Direktur Utama RSCM, dr Lies Dina Liastuti, menyebutkan, angka kematian mencapai 63 persen. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved