Kupi Beungoh

Ironi Negeri Syariat: Kemiskinan, Pengangguran, Ketidakadilan, hingga Pelecehan Seksual

Penerapan syariat Islam sejatinya ditujukan agar berbagai problem dalam masyarakat dapat diatasi (dengan pendekatan Islam), tapi bagaimana realitanya?

Editor: Amirullah
For Serambinews
Mursal Maherul, Sarjana dari Universitas Indonesia dan short course di Wesleyan University, Amerika Serikat. 

Tak hanya itu, kita juga lelah mengantri panjang di bank dan ATM

Selain kaitannya dengan persoalan ekonomi mikro dan makro, hengkangnya bank-bank konvensional di Aceh telah memantik hal yang paling sensitif dari masyarakat, yaitu kesabaran.

Jumlah ATM BSI dan Bank Aceh yang masih sedikit membuat masyarakat harus antri bermenit-menit jika ingin menarik atau menyetor uang di ATM.

Apalagi ketika datang ke bank, untuk layanan teller saja harus menghabiskan waktu sekitar 1 - 2 jam, untuk layanan customer service? Sekitar 2 - 3 jam.

Dan hal yang cukup menggelitik adalah, pelayanan di bank syariah ini ternyata kalah ramah dengan pelayanan di bank konvensional seperti BCA.

Ada yang bilang begini, tidak fair menyalahkan bank syariah karena mereka baru saja merger dari BNI Syariah, BRI Syariah, dan Mandiri Syariah.

Sistemnya sedang dalam tahap penyusunan dan peningkatan. Lantas, sampai kapan kita harus menunggu?

Sampai kemiskinan terus meningkat, pengangguran makin banyak, dan gairah usaha makin lemah karena lembaga keuangan di Aceh tidak optimal?

Baca juga: Tokoh Buddha dan Kristen di Langsa Akui Syariat Islam Sangat Bagus

Anak muda Aceh sulit cari kerja, mana qanun yang mampu menjawab masalah ini?

Di tahun 2022 ini, pengangguran terbuka di Aceh mencapai 5,97 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan persentase pengangguran terbuka secara nasional di angka 5,83 persen.

Pertanyaannya sama, mengapa pengangguran di Aceh tinggi di tengah potensi SDA yang melimpah?

Terlebih lagi, Aceh memiliki triliunan data Otsus, seperti apa alokasi dana Otsus untuk mengatasi problem pengangguran di Aceh? Sepertinya nihil.

Dengan keistimewaan Pemerintah Aceh dan DPRA dalam membuat qanun, seharusnya dihadirkan suatu qanun yang mampu menyelesaikan problem pengangguran ini.

Misal, qanun tentang pemberdayaan pemuda dan akselerasi keahlian atau qanun tentang ekosistem ekonomi kreatif dan digital berbasis syariat.

Tapi, kelihatannya Pemerintah dan DPRA lebih senang membahas qanun poligami ketimbang qanun-qanun yang progresif dan solutif.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved