Kupi Beungoh

Ironi Negeri Syariat: Kemiskinan, Pengangguran, Ketidakadilan, hingga Pelecehan Seksual

Penerapan syariat Islam sejatinya ditujukan agar berbagai problem dalam masyarakat dapat diatasi (dengan pendekatan Islam), tapi bagaimana realitanya?

Editor: Amirullah
For Serambinews
Mursal Maherul, Sarjana dari Universitas Indonesia dan short course di Wesleyan University, Amerika Serikat. 

Satu hal lagi, problem pengangguran dan sulitnya lapangan kerja tidak dapat dilepaskan dari rendahnya investasi di Aceh.

Industri-industri besar yang mampu menyerap banyak tenaga kerja sangat sedikit jumlahnya di Aceh.

Kita tidak dapat menutup mata bahwa rendahnya minat investor untuk berinvestasi di Aceh disebabkan oleh adanya anggapan bahwa Aceh tidak kondusif, kualitas SDM-nya rendah, hingga adanya aturan yang konservatif.

Dalam penegakan syariat, masih terjadi tebang pilih

Tentu sudah menjadi rahasia umum, penegakan syariat di Aceh dilakukan secara tebang pilih. Pemuda dan pemudi miskin yang berzina di kos selalu nahas kena grebek, namun para pejabat, keluarga pejabat, atau mereka yang ‘berduit’ dan punya privilese untuk ‘esek-esek’ di hotel mewah sangat jarang dilirik oleh polisi syariah. Kendati pun ditangkap, biasanya jarang diproses sampai ke pengadilan.

Atau, salah satu kasus yang cukup menggelitik dan mendapat perhatian dari banyak pihak (khususnya pihak luar Aceh) adalah ketika mantan Gubernur Irwandi Yusuf dan mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi ditangkap KPK dalam kasus korupsi.

Orang-orang dari luar Aceh bertanya, Aceh kan daerah syariat? Kok bisa pejabatnya korupsi? Kalau korupsi hukumnya cambuk dong? Atau potong tangan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu relevan mengingat Aceh mengklaim diri sebagai ‘daerah syariat’ ‘serambi mekkah’ ‘daerah suci’ dan lain sebagainya.

Namun ironis, hukum syariat di Aceh hanya mengatur persoalan privat masyarakat (itu pun seringkali hanya menyasar masyarakat miskin). Namun, tidak punya suatu aturan atau sistem bagi perilaku korup pejabatnya.

Lebih miris lagi, dalam kasus kekerasan seksual, Qanun Jinayat sangat tidak berperspektif korban

Coba bayangkan, seorang perempuan yang menjadi korban pemerkosaan, direnggut harkat dan martabatnya, lalu harus menjalani hukuman cambuk karena dipersangkakan dalam kasus perzinahan?

Ya, itu terjadi di Aceh dan Qanun Jinayat adalah biangnya.

Hal tersebut dialami seorang perempuan di Langsa pada 2014 lalu. Awalnya ia digrebek oleh delapan pemuda karena sedang berduaan dengan seorang pria di rumahnya.

Lalu, delapan pemuda yang menggrebeknya malah memperkosa perempuan tersebut.

Tanpa ada rehabilitasi dan pemulihan trauma yang komprehensif, perempuan tersebut malah dijatuhi hukuman cambuk sesuai Qanun Jinayat. Sementara, delapan pemuda pemerkosa malah dijatuhi hukuman sesuai KUHP.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved