Pemilu 2024
KIP Kota Langsa Rancang Perubahan Dapil Pemilu 2024 Bertambah jadi Empat
Penetapan komposisi dapil itu nantinya akan menjadi kewenagan KPU untuk menetapkan dalam keputusan untuk diimplementasikan di Pemilu 2024.
Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
Dalam Keputusan KPU itu dijelaskan juga bahwa data agregat kependudukan dari kementerian terkait terjadi perobahan pergesaran jumlah penduduk di kecamatan.
Sehingga, perhitungan kursi yang dilakuakan dengan sistem komputasi melalui sistem aplikasi SIDAPIL membuat kursi di Dapil 3 Langsa Barat-Langsa Baro menjadi 13 kursi.
Hal itu tidak lagi sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 192 ayat (2) yang menyebutkan, jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota paling sedikit tiga kursi dan paling banyak 12 kursi.
Kemudian perubahan itu juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemlihan Umum.
Dia memaparkan, penetapan dapil dan jumlah kursi DPRK Langsa ini nantinya akan melewati beberapa tahapan, seperti masa tanggapan masyarakat dan uji publik.
Kemudian rancangan yang sudah memenuhi prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan, dan lainnya.
Penetapan omposisi dapil itu menjadi kewenagan KPU untuk menetapkan dalam sebuah keputusan.
"Kita bergarap dengan adanya komposisi baru dapil 2024 itu, Pemilu di daerah kita ini nantinya akan jauh lebih baik," pungkas Samsul.(*)
• Besok, 28 November 2022 Imunisasi Massal Polio Dimulai
• DPRK Nagan Raya Sahkan APBK 2023, Anggaran Belanja Rp 1,12 Triliun
• Ini 7 Tips Cegah Perceraian, Belajar dari Kasus Istri Ramai Gugat Suami di Aceh Besar