Salam
KPU Hadapi Tahap Krusial Pertama
Partai politik yang alamat kantornya tidak sesuai dengan alamat yang tercatat di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)
KOALISI Masyarakat Sipil mengkritik proses verifikasi faktual peserta Pemilu 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mereka menuding KPU memanipulasi data hasil verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.
KPU didesak bersikap transparan dalam verifikasi faktual.
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengaku menemukan partai politik yang alamat kantornya tidak sesuai dengan alamat yang tercatat di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan dokumen domisili alamat kantor masih ada yang belum lengkap.
"Dalam hal kepengurusan dan keanggotaan, JPPR menemukan parpol yang pengurusnya tidak hadir atau sudah mengundurkan diri saat verifikasi dilaksanakan.
Terdapat pula pengurus yang rangkap jabatan.
" Dari sisi keadilan, juga dinilai terdapat perlakuan KPU yang tidak setara dan adil antara parpol parlemen dan parpol nonparlemen.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengungkapkan, hasil verifikasi faktual parpol peserta Pemilu ada 9 parpol dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
KPU sendiri rencananya menetapkan parpol peserta Pemilu 2024 pada Rabu (14/12) hari ini.
Apakah parpol yang tidak atau belum memenuhi syarat itu juga akan diloloskan? Kurnia mengatakan, minimnya akses yang diberikan KPU kepada Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu pada tahapan verifikasi faktual partai politik menjadikan ketiadaan proses pengawasan yang ideal dan menambah yakin bahwa pelaksanaan verifikasi faktual partai politik berada di ruang yang gelap.
Kurnia lantas mewarning mengenai potensi munculnya kecurangan-kecurangan pemilu jika KPU masih tertutup dalam menjalankan tahapan-tahapan pemilu 2024.
Namun demikian, KPU RI mengklaim pihaknya telah melakukan proses verifikasi faktual secara terbuka.
Baca juga: Banyak Alamat Parpol Tak Sesuai Sipol, Hasil Verifikasi Faktual Diduga Dimanipulasi
Baca juga: Sesuaikan Data Sipol, KIP Pidie Verifikasi 4.924 Nama Keanggotaan Parpol
"Tanggal 10 Desember 2022 seluruh KPU provinsi dan KIP Aceh telah menyelesaikan rapat pleno terbuka penetapan hasil verifikasi faktual perbaikan," kata Idham.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengaku belum menerima laporan terkait adanya dugaan manipulasi data oleh petugas KPU tersebut.
Sebetulnya sudah lama KPU diingatkan bahwa tahapan pendaftaran, verifikasi parpol, dan penetapan peserta pemilu jangan sampai krusial bahkan gaduh.
Untuk itu, integritas dan transparasi KPU sangat penting.
Jangan sampai dituding ada oknum Komisioner KPU yang menjalankan kepentingan partai politik tertentu.
Minimnya akses yang diberi KPU kepada pihak pengawas menguatkan keyakinan publik bahwa verifikasi faktual parpol berjalan kurang transparan.
Bila data-data persyaratan partai politik tidak terbuka, hal ini tentu menimbulkan pertanyaan, “apakah verifikasi faktual sudah berjalan jujur, adil, berkepastian hukum, terbuka, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel? Kita ingin mengatakan bahwa tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu ini termasuk tahapan paling rawan dan sangat berpotensi masalah hukum.
Mulai sengketa sengketa proses, sengketa informasi publik, pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Dan, kita berharap pengumuman hasil verifikasi parpol peserta pemilu 2024 yang direncanakan hari ini, mestinya merupakan hasil dari proses yang jujur dan adil sehingga tak ada parpol yang dirugikan atau diuntungkan.
Nah?!
Baca juga: Catut Nama Warga dalam Sipol, Pimpinan Parpol Bisa Dipidana
Baca juga: Panwaslih Lhokseumawe Ingatkan Warga yang Dicatut Namanya dalam Parpol untuk Melapor, Cek di Sipol