Kupi Beungoh

Revisi Qanun Jinayat, Sudahkah Melindungi Korban?

Dorongan para pihak untuk merevisi Qanun jinayat muncul ketika terjadi kasus pemerkosaan dan maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak.

Editor: Agus Ramadhan
FOR SERAMBINEWS.COM
Dr iur Chairul Fahmi MA, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh 

Sayangnya, selama ini keputusan-keputusan majelis hakim dalam kasus Jinayat lebih banyak hukuman pilihan ketiga, yaitu penjara, bukan dicambuk atau membayar denda sebanyak 2.000 gram emas murni.

Menariknya, draft usulan perubahan yang beredar, para legislator tidak hanya berfokus pada upaya penambahan ancaman hukuman, namun juga sudah menggabungkan jenis hukuman, dari hukuman alternatif menjadi akumulatif.

Dalam draft perubahan yang sedang dibahas, bentuk hukuman bagi pemerkosa terhadap anak-anak dapat dihukum cambuk atau denda sekaligus dipenjara.

Hal ini sesuai dengan bunyi draft usulan perubahan pada Pasal 50 yang berbunyi:

"Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan  terhadap anak diancam dengan 'uqubat ta"zir cambuk paling sedikit 200 (dua ratus) kali, atau denda paling sedikit 2.000 gram emas murni, paling banyak 2.500 gram emas murni, dan ditambah penjara paling singkat 200 (dua ratus) bulan, atau paling lama 250 (dua ratus lima puluh) bulan".

Namun, 'uqubat denda berupa 2.000 - 2.500 gram emas murni ini tidak jelas, apakah denda tersebut kemudian menjadi sitaan untuk negara atau diberikan kepada korban.

Asumsi penulis, delik denda tersebut bukanlah sebagai kompensasi bagi korban.

Karena di Pasal 51, menyebutkan bahwa hak korban hanyalah berupa restitusi, yaitu ganti kerugian yang diberikan kepada korban oleh pelaku atau pihak ketiga.

Sedangkan mengenai ketentuan restitusi ini juga tidak dijelaskan secara rinci dalam qanun tersebut.

Hal ini sebagaimana usulan revisi pada pasal 51 berbunyi:

"Setiap Orang yang dikenakan uqubat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 50A dapat dikenakan Uqubat Restitusi paling banyak 750 gram emas murni“.

Kemudian di ayat (2) "Hakim dalam menetapkan besaran Uqubat Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan terhukum“. 

Kata "dapat dikenakan“ secara bahasa bersifat relatif dan tidak mengikat, karena ia juga bermakna "boleh“, atau “mungkin“.

Sehingga hal ini tidak memberikan kepastian apakah restitusi dibayarkan oleh pelaku untuk korban atau tidak.

Lebih lanjut, restitusi juga tidak memberikan jaminan yang utuh bahwa korban dapat menerima restitusi tersebut paska putusan pengadilan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved