Kajian Islam
Haid tak Beraturan dan Sering Putus, Simak Cara Hitungnya, Begini Penjelasan UAS dan Abu Mudi
Senada dengan Abu Mudi, Ustad Abdul Somad juga menjelaskan hal yang sama. Jika darah keluar melebihi 15 hari, maka sudah disebut dengan darah
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Sebagian wanita mungkin pernah atau bahkan sering mengalami proses menstruasi yang tidak normal.
Satu di antara proses menstruasi yang tidak normal yakni seperti darah haid yang keluar tidak beraturan atau haidnya putus-putus.
Wanita yang mengalami kondisi ini, akan mendapati darah haid tidak lagi keluar atau sudah kering setelah beberapa hari masa menstruasi.
Namun tak lama berselang hari, darah haid kembali muncul baik dalam jumlah banyak atau hanya bercak-bercak saja.
Siklus haid yang tidak normal ini tentu membuat bingung kaum wanita, apakah darah yang keluar setelah beberapa waktu sempat kering itu masih disebut sebagai darah haid atau bukan.
Khususnya bagi wanita muslim, hal ini akan sangat berpengaruh pada kewajibannya untuk menunaikan ibadah.
Sebagaimana diketahui, wanita yang sedang mengalami menstruasi tidak dibolehkan untuk mengerjakan ibadah seperti shalat, membaca dan memegang Alquran, hingga masuk masjid.
Baca juga: UAS Sebut Jangan Berhubungan Intim ketika Adzan Berkumandang, dr Boyke : Sebaiknya Sebelum Shubuh
Wanita baru bisa kembali mengerjakan segala larangan tersebut setelah masa haidnya habis, dan menyucikan dirinya dengan mandi besar atau mandi wajib.
Lantas, jika kondisi haid yang datang putus-putus, bagaimanakah cara menghitung masa sucinya ?
Mengenai persoalan cara menghitung masa suci atau masa menstruasi dalam kondisi siklus haid tidak normal ini sebesarnya sudah banyak dijelaskan oleh beberapa tokoh agama.
Temasuk ulama kharismatik Aceh Abu Mudi dan Dai Kondang Ustadz Abdul Somad atau UAS.
Serambinews.com telah merangkum penjelasan dari Abu Mudi dan Ustad Abdul Somad.
Selengkapnya, simak dalam artikel berikut.
Kapan disebut sebagai darah haid?
Abu Syekh H. Hasanoel Bashry HG, Mudir Lembaga Pendidikan Islam (LPI) MUDI Mesjid Raya Samalanga Kabupaten Bireuen dalam sebuah video yang diunggah oleh kanal YouTube Tastafi Tv memberi penjelasan mana yang dikatakan sebagai darah haid sesuai dengan hari kemunculannya.
Baca juga: Bolehkah Makan Makanan di Acara Undangan Non Muslim? Ini Hukumnya Menurut UAS, UAH dan Buya Yahya
cara hitung haid
haid tak beraturan
UAS
Ustadz Abdul Somad
Abu Mudi
ulama
Serambinews
Serambi Indonesia
Jangan Sampai Nikah Jadi Neraka, Ini Pesan Buya Yahya Soal Rumah Tangga |
![]() |
---|
Buya Yahya Bongkar Penyebab Anak Mudah Marah: Berawal dari Rumah Tangga |
![]() |
---|
Urutan Wali Nikah Wanita Jika Ayah Sudah Meninggal Dunia, Ini Aturannya Menurut Kemenag |
![]() |
---|
Siapa yang Jadi Wali Nikah Jika Ayah Sudah Tiada? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Tips Membaca Surah Al Kahfi di Hari Jumat ala Syekh Ali Jaber, Bisa Dicicil Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.