Kajian Islam

Haid tak Beraturan dan Sering Putus, Simak Cara Hitungnya, Begini Penjelasan UAS dan Abu Mudi

Senada dengan Abu Mudi, Ustad Abdul Somad juga menjelaskan hal yang sama. Jika darah keluar melebihi 15 hari, maka sudah disebut dengan darah

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
CAPTURE VIDEO YOUTUBE ABU MUDI & USTADZ ABDUL SOMAD
Kolase Ulama Abu Syekh H. Hasanoel Bashry HG atau Abu Mudi dan Ustadz Abdul Somad - Haid tak Beraturan dan Sering Putus, Simak Cara Hitungnya, Begini Penjelasan UAS dan Abu Mudi 

Pada umumnya masa haid wanita berlangsung selama 6 hingga 7 hari.

Tapi sewaktu-waktu, setelah 6 hari atau kurang dari lama waktu normalnya, haid tidak lagi keluar atau sudah habis.

Kemudian beberapa hari berselang, darah haid kembali muncul.

Untuk kondisi demikian, seperti dijelaskan Abu Mudi dalam video yang sama, jika rentang waktu darah itu muncul kembali masih dibawah hitungan 15 hari, maka dianggap sebagai darah menstruasi.

Namun perlu diingat, haid pertama (sebelumnya) dianggap sudah habis, apabila diletakkan kapas putih pada bagian tubuh tempat keluarnya menstruasi, maka tidak terlihat lagi tanda-tandanya.

Misalnya seperti ada warna kekuningan.

"Asai di yueb batas limoeng blah uroe, 'jamee' seut (asalkan masih batas di bawah 15 hari, 'tamu' yang sama)," jelasnya.

Baik warna darah yang keluar pada masa menstruasi kedua (setelah sempat putus) itu berwarna merah, kuning, atau kecoklatan.

Dikatakan Abu Mudi, darah tersebut tetap dianggap sebagai haid yang sama dengan sebelumnya, asalkan rentang waktunya masih dalam 15 hari.

Baca juga: Benarkah Makan Nanas Saat Menstruasi Bikin Aliran Darah Haid Makin Deras? Ini Penjelasan Dokter

Lebih lanjut, Abu Mudi memaparkan mengenai pendapat para ulama terkait persoalan haid wanita yang kondisinya putus-putus seperti dijelaskan sebelumnya.

"Tapi, niqa', makna niqaq hana tanda-tanda darah, lhee boh warna bunoe hana, antara dua boeh darah haid

(tapi niqaq, makna niqaq tidak ada tanda-tanda darah, tiga warna tadi (merah, kekuningan, kecoklatan), antara dua darah haid),"  ujar Abu Mudi.

"Bunoe yang kana enam uroe, ka gleeh, uroe keu sieploeh kana loem. Nyan bersih di antara tujoeh, delapan, siekureueng, pendapat mu'tamad haid. Pendapat la'eh suci

(Tadi yang sudah ada enam hari, sudah bersih. Hari kesepuluh datang lagi. Bersih di antara hari ketujuh, kedelapan dan kesembilan pendapat mu'tamad haid. Pendapat lemah suci)," sambungnya.

Sama seperti Abu Mudi, Ustad Abdul Somad juga mengatakan, darah yang kembali muncul setelah sebelumnya terputus, selama masih dalam kurun waktu 15 hari darah itu dianggap menstruasi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved