Kajian Islam
Haid tak Beraturan dan Sering Putus, Simak Cara Hitungnya, Begini Penjelasan UAS dan Abu Mudi
Senada dengan Abu Mudi, Ustad Abdul Somad juga menjelaskan hal yang sama. Jika darah keluar melebihi 15 hari, maka sudah disebut dengan darah
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Pada umumnya masa haid wanita berlangsung selama 6 hingga 7 hari.
Tapi sewaktu-waktu, setelah 6 hari atau kurang dari lama waktu normalnya, haid tidak lagi keluar atau sudah habis.
Kemudian beberapa hari berselang, darah haid kembali muncul.
Untuk kondisi demikian, seperti dijelaskan Abu Mudi dalam video yang sama, jika rentang waktu darah itu muncul kembali masih dibawah hitungan 15 hari, maka dianggap sebagai darah menstruasi.
Namun perlu diingat, haid pertama (sebelumnya) dianggap sudah habis, apabila diletakkan kapas putih pada bagian tubuh tempat keluarnya menstruasi, maka tidak terlihat lagi tanda-tandanya.
Misalnya seperti ada warna kekuningan.
"Asai di yueb batas limoeng blah uroe, 'jamee' seut (asalkan masih batas di bawah 15 hari, 'tamu' yang sama)," jelasnya.
Baik warna darah yang keluar pada masa menstruasi kedua (setelah sempat putus) itu berwarna merah, kuning, atau kecoklatan.
Dikatakan Abu Mudi, darah tersebut tetap dianggap sebagai haid yang sama dengan sebelumnya, asalkan rentang waktunya masih dalam 15 hari.
Baca juga: Benarkah Makan Nanas Saat Menstruasi Bikin Aliran Darah Haid Makin Deras? Ini Penjelasan Dokter
Lebih lanjut, Abu Mudi memaparkan mengenai pendapat para ulama terkait persoalan haid wanita yang kondisinya putus-putus seperti dijelaskan sebelumnya.
"Tapi, niqa', makna niqaq hana tanda-tanda darah, lhee boh warna bunoe hana, antara dua boeh darah haid
(tapi niqaq, makna niqaq tidak ada tanda-tanda darah, tiga warna tadi (merah, kekuningan, kecoklatan), antara dua darah haid)," ujar Abu Mudi.
"Bunoe yang kana enam uroe, ka gleeh, uroe keu sieploeh kana loem. Nyan bersih di antara tujoeh, delapan, siekureueng, pendapat mu'tamad haid. Pendapat la'eh suci
(Tadi yang sudah ada enam hari, sudah bersih. Hari kesepuluh datang lagi. Bersih di antara hari ketujuh, kedelapan dan kesembilan pendapat mu'tamad haid. Pendapat lemah suci)," sambungnya.
Sama seperti Abu Mudi, Ustad Abdul Somad juga mengatakan, darah yang kembali muncul setelah sebelumnya terputus, selama masih dalam kurun waktu 15 hari darah itu dianggap menstruasi.
cara hitung haid
haid tak beraturan
UAS
Ustadz Abdul Somad
Abu Mudi
ulama
Serambinews
Serambi Indonesia
Jangan Sampai Nikah Jadi Neraka, Ini Pesan Buya Yahya Soal Rumah Tangga |
![]() |
---|
Buya Yahya Bongkar Penyebab Anak Mudah Marah: Berawal dari Rumah Tangga |
![]() |
---|
Urutan Wali Nikah Wanita Jika Ayah Sudah Meninggal Dunia, Ini Aturannya Menurut Kemenag |
![]() |
---|
Siapa yang Jadi Wali Nikah Jika Ayah Sudah Tiada? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Tips Membaca Surah Al Kahfi di Hari Jumat ala Syekh Ali Jaber, Bisa Dicicil Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.