Kajian Islam
Haid tak Beraturan dan Sering Putus, Simak Cara Hitungnya, Begini Penjelasan UAS dan Abu Mudi
Senada dengan Abu Mudi, Ustad Abdul Somad juga menjelaskan hal yang sama. Jika darah keluar melebihi 15 hari, maka sudah disebut dengan darah
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
CAPTURE VIDEO YOUTUBE ABU MUDI & USTADZ ABDUL SOMAD
Kolase Ulama Abu Syekh H. Hasanoel Bashry HG atau Abu Mudi dan Ustadz Abdul Somad - Haid tak Beraturan dan Sering Putus, Simak Cara Hitungnya, Begini Penjelasan UAS dan Abu Mudi
"Selama dibawah 15 hari, maka dia masih haid,"
"Tujuh hari berhenti, mandi, shalat. Menetes dia balik, itu masih darah haid," terang UAS.
Lalu, bagaimana hukum mengerjakan hal yang dilarang selama rentang waktu dianggap sudah tidak lagi haid ?
Seperti dijelaskan oleh Abu Mudi, kondisi semula dianggap haid tidak lagi keluar jika diletakkan kapas putih pada bagian tempat keluar menstruasi, maka tidak terlihat lagi ada tanda-tandanya, seperti warna kekuningan.
Jika wanita yang sedang haid mengira darah itu sudah habis, lalu mandi dan bersetubuh dengan suaminya, maka tidak dianggap melakukannya saat masa menstruasi.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
KAJIAN ISLAM LAINNYA
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS
Tags
cara hitung haid
haid tak beraturan
UAS
Ustadz Abdul Somad
Abu Mudi
ulama
Serambinews
Serambi Indonesia
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kajian Islam
Jangan Sampai Nikah Jadi Neraka, Ini Pesan Buya Yahya Soal Rumah Tangga |
![]() |
---|
Buya Yahya Bongkar Penyebab Anak Mudah Marah: Berawal dari Rumah Tangga |
![]() |
---|
Urutan Wali Nikah Wanita Jika Ayah Sudah Meninggal Dunia, Ini Aturannya Menurut Kemenag |
![]() |
---|
Siapa yang Jadi Wali Nikah Jika Ayah Sudah Tiada? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Tips Membaca Surah Al Kahfi di Hari Jumat ala Syekh Ali Jaber, Bisa Dicicil Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.