Jejak Saifuddin Ibrahim Tersangka Penistaan Agama, dari Pendeta hingga Jadi Pemulung di Amerika

Pada video yang diunggah pada 14 Desember 2022, tampak Saifuddin tengah mengumpulkan barang bekas di Amerika Serikat.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Saifuddin Ibrahim, tersangka kasus penistaan agama saat menjadi pemulung di AS. Kini, ia merupakan buronan dan Polri telah meminta bantuan dari aparat penegak hukum di AS. 

Dikutip dari Tribunnewswiki, Saifuddin Ibrahim merupakan pendeta asal Indonesia dan memiliki nama lain Abraham Ben Moses.

Ia merupakan pria kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat, pada 26 Oktober 2022.

Kendati menjadi pendeta, Saifuddin hidup bersama keluarga yang memeluk agama Islam.

Bahkan, sang ayah berprofesi sebagai guru agama Islam.

Selain itu, pamannya merupakan salah satu pendiri Muhammadiyah di Bima serta mertuanya adalah tokoh Islam di Jepara, Jawa Tengah.

Latar belakang pendidikan Saifuddin pun juga tidak jauh dari Islam.

Dirinya menempuh pendidikan tinggi di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan mengambil jurusan Perbandingan Agama di Fakultas Ushuluddin.

Setelah lulus, dirinya mengajar di Pesantren Darul Arqom Sawangan Depok, Jawa Barat, serta di NII Al Zaytun Panji Gumilang di Indramayu.

Kendati demikian, pada tahun 2006, ia memutuskan untuk pindah agama menjadi Kristen.

Bahkan ia juga memutuskan untuk menjadi seorang pendeta.

Dalam rekam jejaknya, Saifuddin tidak hanya sekali tersandung kasus penistaan agama.

Pada 5 Desember 2017, ia didakwa atas ujaran kebenciaan lantaran menghina Nabi Muhammad SAW.

Akhirnya, Saifuddin pun divonis penjara empat tahun oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca juga: Polri Keluarkan Red Notice dan Berkordinasi untuk Buru Saifuddin Ibrahim di Amerika Serikat

Tersandung Kasus Penistaan Agama Lagi dan Jadi Buronan

Saifuddin pun kembali harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus penistaan agama.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved