Berita Jakarta

Polisi Ancam Tilang Manual Lagi , Banyak Pengendara Manipulasi Pelat Nomor

Firman Shantyabudi mengancam bakal memberlakukan tilang manual lagi lantaran semakin banyak pengendara yang memanipulasi pelat nomor

Editor: bakri
Warta Kota
Banyaknya pengendara yang mencopot pelat nomor agar tidak terkena tilang elektronik atau ETLE membuat Korlantas Polri geram. Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi bahkan mengancam akan kembali memberlakukan tilang manual. 

JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengancam bakal memberlakukan tilang manual lagi lantaran semakin banyak pengendara yang memanipulasi pelat nomor agar tak tertilang electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Menurut Firman, tak adanya penindakan tilang secara manual membuat masyarakat banyak yang melakukan manipulasi pelat nomor.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari tilang dengan kamera ETLE.

"Masyarakat beberapa bukannya kesadaran yang muncul.

Ketika polisi tidak melakukan penilangan, bukannya sadar, tapi yang ada pelat nomornya dicopot yang belakang, coba dicek deh.

Pelat nomornya dicopot, ada yang diganti bahkan beberapa dengan sengaja melanggar," kata Firman di Gedung NTMC, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Namun begitu, kata Firman, pihaknya tak akan tinggal diam dengan ulah para pengendara tersebut.

Korlantas Polri kini tengah melakukan pengembangan pelat nomor dengan chip.

"Kita pun ke depan sedang mengembangkan pelat nomor dengan chip.

Besok-besok yang tidak tercatat pantauan kamera sudah pasti palsu ya, kita selalu mengimbau masyarakat enggak usah beli-beli yang palsu-palsu lagi lah.

Ngapain di lapangan itu, ya plat nomor kita akan kita perbaiki kualitas-kualitasnya," jelas Firman.

Baca juga: Kepatuhan Masyarakat Belum Meningkat, Polri Kembali Tilang Manual

Baca juga: Satlantas Polres Gayo Lues Tilang 1.035 Kendaraan Sepanjang Tahun 2022

Oleh karena itu, Firman meminta pengendara untuk tertib dan patuh dalam berlalu lintas.

Jika tidak, kata dia, pihaknya akan kembali melakukan tilang secara manual.

"Jadi kalau masyarakatnya tadi itu tidak muncul kesadaran, ya Gakkum dengan kehadiran polisi dengan penegakkan hukumnya akan kita munculkan lagi, sambil kita lengkapi fasilitas untuk ETLE kita di lapangan," ujarnya.

Selain mengancam memberlakukan kembali tilang manual, Firman juga mengancam pengendara yang ketahuan mencopot pelat nomor demi menghindari tilang ETLE akan diseret langsung ke kantor polisi.

"Yang enggak pakai pelat nomor belakang kita masukin kantor kita dulu, suruh pasang gitu.

Kalau masyarakat enggak mau disusahkan sama kita (polisi, red), pasang saja lagi.

Ini kan sesuatu yang ironis, kalau kita mengajak untuk tertib tetapi justru belakangnya dicopot, kita enggak tahu ada kamera di belakang," kata Firman.

Firman menuturkan penindakan pengendara yang mencopot pelat nomor itu sekaligus menghindari pelaku yang dicurigai sebagai begal.

Pasalnya, hampir seluruh pelaku begal tidak memakai pelat nomor.

"Penghindaran pelat nomor dengan dicopot dengan sengaja, ya kalau saya pribadi jangan-jangan pelaku ini.

Karena hampir semua pelaku begal, coba cek di YouTube enggak ada yang pakai pelat nomor belakang," ungkapnya.

Baca juga: Tingkatkan Sanksi Tilang, Jumlah Lakalantas di Tamiang Berkurang Satu Kasus

Oleh sebab itu, Firman menginstruksikan agar para anggotanya untuk menindak pengendara yang tak pakai pelat nomor.

Sebaliknya, masyarakat diminta untuk tertib dalam berlalu lintas.

"Saya juga mengajak kepada teman-teman saya yang lain.

Jadi kalau nanti teman-teman moga-moga enggak ada ya di sini, yang tidak pakai plat nomor belakangnya, mohon maaf kalau nanti distop, jangan-jangan pelaku begal, salah enggak polisi, yang penting kita enggak nuduh.

Ya pasang saja itu, kita ajak untuk tertib," pungkasnya.

Kronologis Pelarangan Tilang Manual

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya meminta jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak melakukan tilang secara manual.

Saat ini tilang yang dikedepankan adalah tilang dari ETLE.

Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Baca juga: Tak Ada Lampu Merah, e-Tilang belum Bisa Diterapkan di Aceh Singkil

Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual.

Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Masih dalam telegram tersebut, personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Selanjutnya, Kapolri juga meminta agar anggota Polantas untuk melaksanakan kegiatan pengaturan khususnya di lokasi blackspot dan trouble spot.

Serta melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.(tribun network/igm/dod)

Baca juga: Tidak Ada Lagi Tilang Manual di Aceh, Masyarakat Bisa Ikut Mengawasi

Baca juga: Tilang Manual Dilarang dan belum Punya ETLE, Satlantas Polres Aceh Selatan Pilih Beri Teguran

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved