KPK Sebut Ada Dugaan Pembagian Fee Proyek hingga 14 Persen di Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa pihaknya menduga, pembagian fee proyek tersebut mencapai 14 persen.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Rijatono Lakka Tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, ditahan KPK selama 20 hari kedepan. Rijatono merupakan Direktur PT Tabi Bangun Papua, salah satu perusahaan yang memenangkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua, Kamis (5/1/2023). 

Alex menuturkan, PT Tabi Bangun Papua didirikan pada 2016.

Menurut dia, Rijatono sama sekali tidak memiliki rekam jejak di bidang perusahaan konstruksi.

Sebelumnya, ia menjalankan perusahaan di bidang farmasi.

“Untuk proyek konstruksi, perusahaan tersangka Rijatono Lakka diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman,” ujar Alex. Pada kurun 2019 hingga 2021, Rijatono mengikuti sejumlah proyek pengadaan infrastruktur di Papua.

Adapun Lukas telah menjabat sebagai gubernur dua periode sejak 2013-2018 dan 2018-2023.

Alex menyebut, Rijatono diduga menjalin komunikasi dengan Lukas dan sejumlah pejabat di Pemprov papua.

Pengusaha tersebut bahkan melakukan pertemuan dan memberikan sejumlah uang sebelum lelang dilaksanakan agar perusahaannya dipilih sebagai pemenang tender.

“Adapun pihak-pihak yang ditemui tersangka Rijatono Lakka, di antaranya adalah tersangka Lukas Enembe dan beberapa pejabat di Pemprov Papua,” kata Alex.

KPK kemudian menduga Rijatono menyanggupi kesepakatan pembagian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak dengan Lukas dan beberapa pejabat Pemprov Papua.

Baca juga: KPK Tahan Rijatono Lakka Direktur PT Tabi Bangun Papua, Tersangka Penyuap Gubernur Lukas Enembe

Sejumlah proyek yang berhasil dimenangkan PT Bangun Tabi Papua antara lain proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.

Kemudian, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar dan penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12, 9 miliar.

“Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang pada tersangka Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar,” tutur Alex.

 Alex menduga, Lukas juga menerima pemberian lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi.

Pemberian itu terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua.

“Jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut,” ujar Alex.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved