Kombes YBK Ditangkap Terlibat Narkoba, Sabu Ikut Disita, Pernah Jabat Direktur Polair di Tiga Polda

Mabes Polri memastikan komisaris besar (kombes) dengan inisial YBK yang ditangkap terkait narkoba bakal ditindak tegas.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi 

SERAMBINEWS.COM - Perwira menengah polisi yakni Kombes YBK yang ditangkap Polda Metro Jaya karena terlibat kasus narkoba ternyata pernah menjabat sebagai Direktur Kepolisian Perairan (Dirpolair) di tiga Polda berbeda.

Kini, Kombes YBK bertugas di Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri.

"Mantan Dirpolair Polda Papua, sekarang di Baharkam," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Sabtu (7/1/2023) dilansir dari Tribunnews.

Kombes Zulpan juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan Kombes YBK lantaran dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Saya membenarkan bahwa itu hasil penindakan dari Serse Narkoba Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan (dinas) di Baharkam," jelasnya.

Meski dia hanya menerangkan bahwa Kombes YBK pernah menjabat sebagai Dirpolair Polda Papua, berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, Kombes YBK juga sempat memiliki jabatan serupa di dua polda lainnya.

Baca juga: Polisi Ringkus Penjual dan Pembeli Sabu di Lhokseumawe, Berawal dari Info Warga

 

Rekam jejak Kombes YBK
 
Kombes YBK menjabat sebagai Dirpolair Polda Papua pada 2016. 

Sebelumnya, pada 2013 ia menjabat sebagai Dirpolair Polda Jambi. 

Empat tahun sebelumnya, tepatnya pada 2009, ia juga menjabat sebagai Dirpolair Polda Kalimantan Selatan.

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, perwira menengah Mabes Polri berinisial YBK ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya di sebuah kamar hotel di wilayah Kepala Gading, Jakarta Utara, Jumat (6/1/2023).

Hal itu disampaikan Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.

"(YBK) ditangkap Jumat (6/1/2023) sore pukul 15.36 WIB di kamar hotel," ujar Mukti, Sabtu (7/1/2023).

 
Mukti menyebut, dari penangkapan tersebut, penyidik menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diduga dikonsumsi oleh Kombes YBK.

"Barang buktinya 0,6 gram dan 0,5 gram sabu," ujarnya.

Menurut penjelasannya, Kombes YBK telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik terkait kasus polisi gunakan narkoba itu.

"Sudah di Polda, kami lakukan upaya penangkapan dan tentukan statusnya (dalam) 3 x 24 jam," jelas Mukti.

Baca juga: Polisi Serahkan Bandar Sabu Nurdin M Top ke Jaksa di Nagan Raya

Polri: Perintah Kapolri Jelas, Siapa pun yang Terbukti, Ditindak Tegas!

Mabes Polri memastikan komisaris besar (kombes) dengan inisial YBK yang ditangkap terkait narkoba bakal ditindak tegas.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, langkah tersebut diambil sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya, Kapolri telah berkomitmen, siapa pun anggota yang terlibat dalam kasus narkoba, bakal ditindak tegas.

"Sudah jelas perintah Pak Kapolri yang lalu, tindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, zero tolerance,"  kata Dedi dalam keterangannya, Sabtu (7/1/2023), dikutip dari Tribunnews.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan, jika terbukti terlibat, YBK tentunya akan diproses pidana serta disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Proses pidana dan copot," ujarnya.

"Nanti pidananya proses tuntas Polda Metro Jaya, dan (soal) kode etik, Propam yang tuntaskan."

Baca juga: Rekrutmen Bintara TNI AL 2023 untuk SMA/SMK Dibuka, Berikut Syaratnya hingga Besaran Gaji

Baca juga: Tindak Lanjut Laporan Nelayan Kepiting, Haji Uma Minta Permen KP Nomor 16 tahun 2022 di Kaji Ulang\

Baca juga: Penonton Perkenalan Ronaldo di Al Nassr Kalahkan Final Piala Dunia 2022, Ditonton 3 Miliar Orang

 

Kompas.com: Kombes YBK yang Ditangkap karena Kasus Narkoba Ternyata Pernah Jabat Direktur Polair di Tiga Polda

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved