Breaking News

Keuangan Daerah

Realisasi Penerimaan PAA Aceh 2022 Capai Rp 2,9 Triliun, Lampaui Target Sebesar 113 Persen

Kemudian, dampak dari penyaluran bantuan modal kerja untuk pemulihan kondisi UMKM yang dilakukan pemerintah pusat maupun Pemerintah Aceh kepada UMKM d

Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/ZAKI MUBARAK
Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) melalui UPTD Wilayah Lhokseumawe melakukan kegiatan razia penertiban administrasi kenderaan bermotor di tiga lokasi yang berbeda, Senin (28/3/2022). 

Begitu juga dengan penerimaan pajak rokok, juga terlampui sebesar 113,02 persen. Targetnya Rp 370,987 miliar, realisasinya Rp 419,278 miliar.

Penerimaan pajak rokok terlampui dari targetnya, karena pengaruh kenaikan harga dan meningkatnya jumlah perokok di Aceh. Target penerimaan retribusi daerah juga terlampui sebesar 158,29 persen. Targetnya Rp 9,558 miliar, realisasinya Rp 14,971 miliar.

Realisasi penerimaan deviden atas penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), realisasi penerimaannya juga terlampui sebesar 113,69 persen.

Targetnya Rp 158,202 miliar, realisasinya Rp 179,862 miliar. Pendapatan dari BLUD juga terlampui sebesar 113,33 persen. Targetnya Rp 536,091 miliar, terealisir Rp 714,783 miliar.

"Pada tahun anggaran 2022 lalu kemarin, kata Saumi Elfiza, banyak target penerimaan daerah yang terlampui dan prestasi tahun lalu, kita harapkan bisa terulang kembali pada tahun anggaran 2023 ini," ujarnya.

Untuk mencapai hal itu, kata Saumi Elfiza, caranya, terus meningkatkan disiplin kerja, berinovasi, tingkatkan kreativitas pegawai, menambah fasilitas kerja seesuia kebutuhan, tingkatkan layanan kerja dan semangat kinerja pegawai di kantor maupun petugas di lapangan.

Sementara itu, Pakar Ekonomi USK Dr Rustram Effendi yang dimintai tanggapannya terhadap terlampuinya PAA TA 2022 mengatakan, pertama karena adaya upaya serius dari Pemerintah Aceh untuk meningkatkan PAA dari berbagai sektor.

Antara lain dari pajak kenderaan bermotor. Pemerintah Aceh membuat program pemutihan denda tunggakan pajak dan pembebasan BBNKB II. Program itu, mendapat respons yang tinggi dari wajib pajak, sehingga mendorong penerimaan denda PKB dan BBNKB II, melampui targetnya.

Selanjutnya, bertambahnya jumlah kenderaan baru dan bekas di Aceh, dampak dari pulihnya kondisi ekonominasional dan daerah pasca pandemi covid 19.

Kondisi itu, membuat jumlah penerimaan PKB dan BBNKB I dan II, jadi meningkat. Program, inovasi dan kreatif dalam rangka intensifikasi PAA, setiap tahun perlu terus dijalankan. Kemudian melakukan intensifikasi sumber penerimaan baru, sesuai kewenangan yang dimiliki dalam bidang migas maupun non migas.

Melalui BPMA, Aceh bisa melakukan penghitungan produksi migasnya, sesuai aturan yang dimiliki, jangan seperti kasus daerah Meranti di Kalimantan.

Kemudian, diperlukan penguatan dan peningkatan kinerja BUMD dan UPTD. Lakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja keuangan dan organisasi BUMD dan UPTD ke depan, sehingga peranya ke depan menjadi lebih maksimal lagi dalam pencapaian taget penerimaan.

“Selanjutnya tempatkan Kepala BUMD, UPTD dan SKPA yang bertifikal Championship (bermental juara) bukan bertipe Tradisionil (menjalankan yang telah ada), dalam pengelolaan Badan Usaha, UPTD dan SKPA,”pungkas Rustam Effendi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved