Nasib Pilu Bocah Perempuan Usia 12 Tahun, Dirudapaksa 4 Kakek hingga Hamil, Korban Diberi Uang

Seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menjadi korban rudapaksa oleh empat lansia.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN JATENG dan SHUTTERSTOK via TRIBUN JABAR
Seorang anak berusia 12 tahun dirudapaksa oleh bapak tirinya berinisial KD berkali-kali di Aceh Tenggara. 

Pasal 81 ayat (1) menyebutkan, hukuman pelalu pemerkosaan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Lalu karena korban diimingi-imingi uang senilai Rp 3.000 - Rp 20.000, maka pelaku juga dijerat pasal 81 ayat (2), yakni dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

"Jadi harus dipastikan empat kakek ini memenuhi unsur pasal 76d atau tidak. Pasal 76d itu hubungan badan antara beda jenis. Kalau hanya pencabulan, meraba, bahkan sampai menyodomi sesama jenis itu pasal 82," tutur dia.

Bahkan bila persetubuhan dilakukan bersama-sama, keempat pelaku bisa dikenakan pemberatan pidana yang diatur dalam pasal 81 ayat 3.

Jerat pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana di ayat 1. Penambahan sepertiga dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana pemerkosaan.

"Jadi kalau ancaman pidananya 15 tahun berarti pidananya bisa 20 tahun. Kalau nanti polisi menemukan bahwa ini (kejadian) terulang, dia pernah melakukan kejahatan yang sama, maka akan memenuhi unsur ayat 4," jelas Nahar.

"Jika korbannya luka berat atau mengalami gangguan jiwa atau meninggal atau, perlu didalami. Kalau memenuhi unsur itu, maka semakin sempurna dia untuk dapat hukuman maksimal karena akan berkaitan dengan pasal 81 ayat 7, dikenakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," lanjut dia.

Baca juga: Inggris Pemberi Tanah Palestina ke Israel Dapat Kecaman, Masih Diam Atas Kebijakan Baru Netanyahu

Baca juga: Rekap Hasil Malaysia Open 2023: 3 Wakil Indonesia ke Semifinal, Fajar/Rian Jaga Asa Juara

Baca juga: Sidang Perkara Proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe, Dua Saksi Ahli Dimintai Keterangan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Pilu Bocah 12 Tahun Diperkosa 4 Kakek di Banyumas, Orangtua Curiga Anaknya Tak Haid Ternyata Hamil 3 Bulan"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved