Kupi Beungoh
Antara Zikir, Senam, dan Pelayanan Publik
Akhir kata, saya sebagai ASN mesti benar-benar harus meresapi bahwa pentingnya melayani atau bekerja dengan profesional juga bagian dari ibadah
Oleh: Muazzinah, MPA *)
“Akhirnya hanya menjadi lelucon yang tidak lucu. Tanggal 11 Januari mengganti kegiatan zikir menjadi senam. Karena heboh...tanggal 13 Januari keluar instruksi zikir di hari Rabu. Begitulah ketika ritual personal diatur secara komunal, padahal tugas ASN adalah melayani warga. Mereka tidak digaji untuk berzikir, apalagi untuk senam pagi. Layan saja rakyat negri ini dengan sepenuh hati, sesuai dengan tupoksi yang anda emban. Niscaya nilai ibadahnya lebih tinggi daripada zikir yang terpaksa, apalagi senam yang menggoda. Cerdaslah jadi pejabat, kalau tidak berhenti saja.
Ungkapan menyayat hati dari ustaz kondang di Aceh, yaitu Ustaz Masrul Aidi yang harus kita apresiasi. Wujud pengamatan beliau atas kebijakan yang bisanya berubah-ubah hanya karena heboh.
Hal ini menjadi poin penting bagi pemerintah, dimanapun dan kapan saja untuk menganalisa terlebih dahulu setiap keputusan yang akan diimpelementasikan. Sehingga kebijakan tersebut diaminkan untuk diapresiasi oleh masyarakat sebagai wujud kemaslahatan, bukan untuk dibully.
Dikir adalah segala gerak-gerik dan aktivitas yang berobsesi pada kedekatan atau taqarrub kepada Allah. Melafadzkan atau melafalkan kata-kata tertentu yang mengandung unsur ingat kepada Allah, juga termasuk zikir.
Ada dua macam zikir atau ingat kepada Allah, pertama, dzikr bil-lisan, yaitu mengucapkan sejumlah lafaz yang dapat menggerakkan hati untuk mengingat Allah. Dikir dengan pola ini dapat dilakukan pada saat-saat tertentu dan tempat tertentu pula. Misalnya, berzikir di mesjid sehabis salat wajib.
Kedua, dzikr bil-qalb, yaitu keterjagaan hati untuk selalu mengingat Allah. Zikir ini dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, tidak ada batasan ruang dan waktu.
Dengan demikian, orientasi zikir adalah pada penataan hati atau qalb. Qalb memegang peranan penting dalam kehidupan manusia karena baik dan buruknya aktivitas manusia sangat bergantung kepada kondisi qalb.
"Bersihkanlah hatimu sampai cahayanya mengalahkan cahaya matahari dilangit. Dengan cara membersihkannya dengan mengeluarkan yang kotor dihati dan diisi dengan dzikrullah, (Tu Sudan, 2022).
Definisi dzikir tersebut menunjukkan pada dasarnya tujuan dzikir adalah menghadirkan jiwa yang sehat.
Sama seperti syair yang selalu kita dengar pada dunia olahraga Indonesia yaitu Mens Sana in Corpore Sano, Dalam Tubuh yang Sehat Terdapat Jiwa yang Kuat. Kehadiran senam pastinya dalam rangka menjaga kesehatan dan meningkatkan imunitas tubuh para ASN, selain itu juga senam dilakukan untuk menjaga komunikasi agar terjalin kekompakan di lingkungan kerja.
Tidak ada yang salah antara zikir dan senam yang dilakukan oleh para ASN. Namun apakah bahwa kegiatan tersebut benar-benar berhubungan dengan perbaikan kinerja, khususnya pelayanan publik, misalpun ada anggapan jiwa yang sehat dengan zikir dan jasmani kuat dengan senam akan semakin baik kinerja.
Saat ini kita tahu bahwa masih terdapat kegiatan-kegiatan dilakukan hanya karena mengejar absensi, menghabiskan anggaran dan sebagainya bukan pada konteks keikhlasan akan ibadah atau olahraga sehingga menjadi indikator untuk menunjang perbaikan pelayanan. Kemudian jika jadwal acaranya juga tanpa kepastian waktu yaitu (dimulai dari jam ... sampai dengan selesai), maka ketidakpastian jam pelayananpun terjadi.
Salah satu tugas utama pemerintah adalah pelayanan umum (public service), selain tugas pembangunan (development) dan pemberdayaan masyarakat (empowerment). Sehingga sangat jelas tugas mulia ASN yaitu melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Segini Besaran Gaji ASN dan Tunjangan Terbaru
Baca juga: Diisukan Masuk PNA dan Mencalonkan DPR RI, Steffy Burase Istri Irwandi: To Many Hoax
Baca juga: Jamaah Haji Indonesia tak Wajib Vaksin Meningitis, Lansia Prioritas Berangkat
Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dijelaskan bahwa ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Adapun fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa. Sementara itu, peran ASN adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Amanat UU tersebut jika dipahami secara mendalam maka harus benar-benar kebijakan dan pelayanan publik dilaksanakan dengan profesional bukan saja dengan menunjukkan kegiatan yang berbau keagamaan. Jika kewajiban pekerjaan dilakukan dengan baik dan benar pasti akan bernilai ibadah.
Dinamika Pelayanan Publik di Aceh
Pada survei Indeks Persepsi Maladministrasi 2019 yang dilakukan Ombudsman RI tahun 2019 terkait layanan publik oleh pemerintah daerah di masing-masing wilayah provinsi, provinsi-provinsi yang menduduki peringkat maladministrasi tinggi yaitu Provinsi Aceh pada layanan bidang perizinan, Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk layanan bidang pendidikan, Provinsi Maluku Utara untuk layanan bidang administrasi kependudukan dan Provinsi Maluku untuk layanan bidang kesehatan.
Maladministrasi adalah sebuah perbuatan melanggar hukum. Terdapat beberapa jenis tindakan maladministrasi yang sering terjadi. Pertama, penundaan berlarut, yaitu dalam proses pemberian pelayanan umum kepada masyarakat, seorang pejabat publik secara berkali-kali menunda atau menulur waktu sehingga proses administrasi tersebut tidak tepat waktu sebagaimana yang telah ditentukan, sehingga mengakibatkan pelayanan publik yang tidak ada kepastian.
Kedua, penyalahgunaan wewenang yaitu tindakan seorang pejabat publik yang menggunakan wewenangnya (hak dan kekuasannya untuk bertindak) melebihi apa yang seharusnya dilakukan sehingga tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, serta menjadikan pelayanan publik tidak dapat diterima secara baik oleh masyarakat.
Ketiga, penyimpangan prosedur yaitu dalam proses pelayanan publik ada tahapan kegiatan yang dilalui untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik, namun dalam proses pelayanan publik seringkali terjadi pejabat publik tidak mematuhi tahapan yang telah ditentukan dan secara patut sehingga masyarakat tidak memperoleh pelayanan publik secara baik.
Tahun 2021, Ombudsman RI memberikan penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik bagi kementerian/lembaga serta pemerintah provinsi dan kabupaten kota di Indonesia. Adapun 13 provinsi yang disebut berada di zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik tahun 2021 yaitu Aceh, Maluku, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Jambi, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Bangka Belitung, Bengkulu, DI Yogyakarta Kalimantan Barat dan Riau.
Pada tahun 2022, Provinsi Aceh juga masih berada pada zona hijau. Walau masih terdapat laporan-laporan tentang buruknya pelayanan publik yaitu Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyampaikan bahwa masalah kepegawaian dan agraria masih mendominasi laporan dari masyarakat.
Menurut hemat saya, penyelengaraan pelayanan publik harus ditingkatkan melalui kinerja ASN-nya dengan mampu melaksanakan indikator-indikator Standar Pelayanan Publik.
Setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memenuhi 14 komponen standar pelayanan yang meliputi : 1) dasar hukum, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan; 2) persyaratan, syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrative;
3) sistem, mekanisme dan prosedur, tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan; 4) jangka waktu penyelesaian, jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaiakan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan; 5) biaya/tarif, ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat;
6) produk pelayanan, hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan; 7) sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, peralatan dan fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan, termasuk peralatan dan fasilitas bagi kelompok rentan; 8) kompetensi pelaksana, kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman;
Baca juga: BKSDA Aceh Turunkan Pawang untuk Jauhkan Harimau di Seumanah Jaya
Baca juga: Soal KDRT, Hotman Paris Sindir Pihak Minta Ferry Irawan dan Venna Melinda Damai: Cuma Tebar Pesona
Baca juga: Inggris dan Negara-Negara Barat Sebut Iran Biadab, Tarik Dubes dari Teheran dan Sanksi Ditambah
9) pengawasan internal, pengendalian yang dilakukan oleh pimpinan satuan kerja atau atasan langsung pelaksana; 10) penanganan pengaduan, saran, dan masukan, tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjutnya; 11) jumlah pelaksana, tersedianya pelaksana sesuai dengan beban kerja; 12) jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan;
13) jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko keragu-raguan; dan 14) evaluasi kinerja pelaksanaan, penilaian untuk mengetahuai seberapa jauh pelaksanaan kegiatan sesuai standar pelayanan.
Maka zikirlah setiap saat dalam hati sembari bekerja, dan senamlah pada hari libur. Akhir kata, saya sebagai ASN mesti benar-benar harus meresapi bahwa pentingnya melayani atau bekerja dengan profesional juga bagian dari ibadah. #Bekerjadenganbaikdanhalaladalahjihad.
*) PENULIS adalah Dosen Pelayanan Publik Prodi IAN-FISIP UIN Ar-Raniry Direktur The Aceh Institute
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis
Tradisi Zikir Pagi
Zikir Rutin Pemerintah Aceh
senam bersama
Senam ASN
Pelayanan Publik
Pelayanan Publik di Aceh
Opini Kupi Beungoh
Direktur Aceh Institute Muazzinah
Opini Kupi Beungoh Muazzinah
Antara Zikir Senam dan Pelayanan Publik
| Hilirisasi Nikel dan Jalan Tengah Ekonomi Pancasila: Negara dan Pasar Bernegosiasi dengan Syariah |
|
|---|
| Fenomena Open BO di Aceh, Negeri Syariat |
|
|---|
| Menuju Kemandirian Fiskal: Saatnya Banda Aceh Mandiri dari Transfer Pusat |
|
|---|
| Brain Rot: Generasi Kehilangan “Otak” Brilian |
|
|---|
| Menemukan Titik Equilibrium Sistem Ekonomi Pancasila |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.