Kamis, 30 April 2026

Opini

Memutus Rantai Perundungan di Sekolah

Pembiaran perundungan seakan bisa tertangani dalam level yang kecil namun lupa bisa berpotensi membesar sendiri sehingga terjadi aksi fisik di luar

Tayang:
Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
KHAIRUDDIN MPd Kepala SMA Negeri 1 Matangkuli, Aceh Utara dan Microsoft Certied Educator Microsoft Innovative Education Expert 

Regulasi yang membuat siswa menyadari bahaya dari perundungan.

Langkah selanjutnya sosialisasi bahaya perundungan terus menerus dilakukan, melalui poster, kampanye oleh OSIS, motivasi dari setiap guru pada jam mengajar agar siswa tidak melakukan perundungan, serta selalu mengingatkan murid dalam upacara bendera setiap Senin.

Intinya sekolah harus memiliki program terpadu untuk menekan bahaya perundungan.

Penting juga bagi sekolah untuk menghilangkan kasta senior dan junior, atau penghormatan berlebihan bagi kakak leting.

Kerap didapati kasta ini justru membuka peluang perundungan yang mengakar dan bertradisi.

Ubah paradigma dari yang mengkultuskan bawah ke atas dengan pola saling menyayangi yang dimulai dari atas ke bawah.

Artinya, jika selama ini junior wajib menghormati senior, maka sekarang seniorlah yang mengajak junior untuk mengedepankan akhlaqul karimah di sekolah, memberi teladan dan bersinergi untuk kebaikan di sekolah.

Baca juga: Darurat Bullying di Sekolah

Sekolah harus memiliki satuan tugas memerangi bahaya perundungan, bisa saja diketuai oleh Guru Bimbingan Konseling misalnya.

Korban perundungan di sekolah harus segera memperoleh advokasi, guru wali kelas atau pembimbing siswa memiliki respons yang cepat terutama mendengarkan siswa korban dan menjamin jika kejadian di sekolah akan berada tetap aman dan diselesaikan segera.

Selain itu, ada baiknya sekolah membentuk Social Emotional Thinking Class secara virtual yang melibatkan orang tua siswa agar anak juga tidak memperoleh tindakan perundungan di rumah serta pemulihan perundungan berlangsung sinergi antara sekolah dan orangtua siswa.

Pelaku perundungan juga harus dilindungi, diberi wawasan.

Pihak sekolah tidak langsung mengeluarkan siswa pelaku, karena bagaimanapun sekolah merupakan tempat pembentukan karakter, akhlak yang baik berwawasan tinggi.

Setidaknya ada hal yang harus diperhatikan oleh guru dalam menangani siswa pelaku perundungan, di antaranya, pertama, jangan pernah menasihati terlebih memarahi siswa tersebut di khalayak ramai, semisal di kantor guru.

Relatif di ruang terbuka tersebut, guru-guru berlomba menyela bahkan pada menyebut orang tua pelaku.

Tindakan seperti ini akan membuat pelaku menjadi kebal dan perundungan masih akan tetap berlangsung malah lebih parah.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved