Berita Aceh Barat
Terdakwa Wanita Pelaku Jarimah Zina Roboh dan Pingsan di Cambukan Ke-100, Teman Prianya Meringis
Erniati (37), yang roboh di akhir hujaman cambuk rotan dari tangan algojo langsung diamankan oleh petugas medis ke ambulans yang sudah disiagakan.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Terkait eksekusi cambuk tersebut, pihaknya berharap hukuman tersebut akan menjadi efek jera terhadap pelaku.
“Agar ke depan hal serupa tak terulang lagi, dan bagi masyarakat secara umumnya agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam syariat,” pesannya.
Pelaksanaan eksekusi cambuk merupakan sebagai komitmen pemerintah dalam menjalankan syariat Islam di Aceh.
“Pemerintah Aceh Barat mendukung penuh penegakan syariat Islam bagi pelanggar syariat Islam dengan mengambil tindakan tegas terhadap yang melakukan pelanggaran,” tegas dia.
Baca juga: VIDEO Langgar Qanun Aceh, Sembilan Terpidana Jalani Eksekusi Uqubat Cambuk di Abdya
“Perbuatan zina merupakan salah satu perbuatan mungkar yang sangat dilarang oleh Allah SWT di dalam Agama Islam, dan bertentangan juga dengan budaya dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat Aceh,” kata Mirsal.
Ia menambahkan, bahwa perbuatan zina tersebut tentunya membawa dampak negatif yang cukup besar.
Bukan hanya terhadap pelaku, akan tetapi juga berdampak buruk terhadap masyarakat dan nama baik daerah.
Sehingga dengan hadirnya qanun yang melarang tentang zina, menjadi sebagai salah satu langkah preventif dalam mencegah terjadinya jarimah zina dengan menjatuhkan hukuman cambuk dan penjara.
Pihaknya juga mendorong pihak Satpol PP dan WH sebagai penegak hukum dan penegakan hukum lainnya guna terus dijalankan secara rutin pengawasan agar kasus perzinahan dapat dicegah bersama.
Di samping itu, pihaknya mengimbau semua kalangan masyarakat untuk ikut berperan aktif guna mencegah terjadinya perbuatan zina di berbagai tempat dan wilayah.
Baca juga: PNS Beristri di Aceh Berzina dengan Gadis Muda hingga Hamil, Korban Dinikahi, Pelaku Dihukum Cambuk
“Sekaligus memenuhi kewajiban kita sebagai seorang muslim untuk melakukan amar makruf nahi mungkar,” urainya.
“Pelaksanaan dan penegakan syariat Islam bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, akan tetapi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat,” papar Mirsal.
“Sehingga marilah kita bersatu padu dan saling bersinergi agar syariat Islam dapat kita tegakkan di Bumi Teuku Umar,” tutup Mirsal.(*)
cambuk
eksekusi cambuk
jarimah zina
terdakwa jarimah zina pingsan
Aceh Barat
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Bank Sampah Binaan Mifa Bersaudara Jadi Objek Penilaian Adipura Aceh Barat |
![]() |
---|
Berbulan-bulan Konflik dengan Gajah, Warga Aceh Barat Kini Bisa Bernapas Lega |
![]() |
---|
Dua Syech Arab ‘Jadi Guru’ di MAN 1 Aceh Barat, Tekankan Hal Penting Ini Kepada Siswa |
![]() |
---|
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Kemenag Aceh Barat Ingatkan Warga Agar Anak tak Menikah Lewat Qadhi Liar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.