Berita Kutaraja

Disuruh Tarik Uang di ATM, Pria Ini Gadaikan Sepmor Istri dengan Modus Dicuri, Endingnya Masuk Bui

Setelah diselidiki berdasarkan rekaman CCTV, ternyata sang suami Khairun Nandani berinisial MA, telah menyerahkan sepeda motor itu kepada seseorang.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Ilustrasi curanmor 

Dari hasil keterangan MA, beber Kasat Reskrim, terungkap bahwa pelaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada Wahyu alias Budi (20), warga Banda Aceh.

Kemudian Tim Rimueng pun bergegas melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Wahyu yang sedang berada di WD Kupi, Banda Aceh.

Saat dilakukan interogasi, keterangan Wahyu alias Budi bahwa motor tersebut sudah dialihgadaikan kepada Sur (32), warga Batu Melenggang, Kabupaten Langkat, Sumut seharga Rp. 1 juta.

Petugas pun melakukan penangkapan terhadap SUR dalam sebuah kamar kos di Komplek Goheng, Lamteumen Timur, Banda Aceh.

Menurut keterangan dari Sur, sepeda motor milik korban sudah dititipkan kepada Edi S (42), warga Aceh Besar, dengan alasan Sur hendak pulang ke kampung halaman.

Polisi pun melakukan pencarian terhadap Edi di Aceh Besar.

Pada saat itu, Tim Rimueng menemukan kediaman Edi, dan langsung mengamankan Edi beserta barang bukti sepeda motor.

"MA dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara,” paparnya.

“Sementara itu, Wahyu dan Sur dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan diancam empat tahun kurungan penjara," pungkas Kompol Fadillah.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved