70 Nasabah Koperasi di Klaten Laporkan Kasus Penggelapan Uang, Kerugian Mencapai Rp 1,8 Miliar
Puluhan nasabah koperasi tersebut melaporkan kasus dugaan penipuan atau penggelapan ke Polres Klaten, Sabtu (4/2/2023).
SERAMBINEWS.COM, KLATEN - Puluhan nasabah Koperasi Serba Usaha (KSU) BMT HU di Kalikotes mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1,8 miliar.
Puluhan nasabah koperasi tersebut melaporkan kasus dugaan penipuan atau penggelapan ke Polres Klaten, Sabtu (4/2/2023).
Perwakilan nasabah, Slamet Widodo datang ke Polres Klaten bersama 70 nasabah lainnya.
"Total kerugiannya sekitar Rp 1,8 miliar, dengan rincian tabungan pribadi, tabungan kelompok, tabungan pengajian, tabungan haji, saham pendiri, dan deposito," kata Slamet Widodo kepada TribunSolo.com.
Baca juga: Mahasiswa asal Sulsel Ditangkap Tim Siber Mabes Polri, Terlibat Penipuan Bermodus Undangan Online
Slamet mengaku dirugikan, pasalnya sudah sekian tahun mempercayakan uang yang disisihkan untuk tabungan masa depan hingga saat ini belum bisa cair.
"Saat akan melakukan penarikan, kami tidak dilayani dengan baik. Hanya diberi janji," kata Slamet.
Ia juga mendengar kabar kalau omset KSP BMT HU sekarang mulai menipis.
Hal ini dikarenakan adanya kesalahan manajemen terkait penggunaan jabatan kepengurusan di KSP BMT HU.
Para nasabah melaporkan Ketua pengurus KSP BMT HU, S, dan Manager KSP BMT HU, CZ.
Baca juga: Waspada Modus Baru Penipuan Beli Mobil, Koordinasi dengan Bank di Jakarta
Menurut Slamet, keduanya merupakan pasangan suami dan istri.
"Pada awalnya kami tertarik menabung di KSP BMT HU karena sesuai syariat, apalagi para pengurus merupakan orang terpandang di masyarakat dan memiliki pengetahuan agama yang mapan," kata Slamet.
Namun setelah sekitar 2 hingga 3 tahun ini, Slamet merasa kecewa karena pelayanan mulai memburuk.
"Harapannya dana kami bisa ditarik kembali, ada dana sekolah, dana tabungan haji hingga saat ini sudah diusahakan diambil namun belum berhasil," kata Slamet.
Pihak nasabah menunjuk pihak lembaga hukum untuk menyeret kasus ini ke ranah hukum.
| Akademisi UIN SUNA Lhokseumawe, Pengurus Koperasi Merah Putih Wajib Pahami Risiko Hukum Sejak Awal |
|
|---|
| Sindikat Internasional Tipu Warga Rp 3 Miliar, 3 Pelaku Ditangkap, Modus Investasi Kripto dan Saham |
|
|---|
| Jangan Transaksi di Situs pdamlangsa.com, Perumda Air Minum Langsa Sebut Itu Website Palsu |
|
|---|
| Beredar Video Penipuan Modus Update WhatsApp yang Kadaluwarsa, Apa Benar? Ini Penjelasan Pakar Siber |
|
|---|
| Persoalan Koperasi Merah Putih di Aceh Utara dari Belum Ada Modal hingga Belum Disetujui Bermitra |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.