BPJS Kesehatan

Tidak Pernah Sakit dan Berobat Pakai BPJS Kesehatan, Apakah Iurannya Bisa Dicairkan? Ini Kata DJSN

Sebagai peserta BPJS Kesehatan, masyarakat terutama dari kelompok pekerja penerima upah dan peserta mandiri wajib membayar iuran rutin.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Taufik Hidayat
FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas memindahkan barang-barang dari delapan ruangan rawatan di Rumah Sakit Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, Senin (8/3/2021) 

Gotong royong tersebut seperti peserta yang mampu membantu peserta yang kurang mampu, peserta dengan risiko rendah membantu peserta dengan risiko tinggi, peserta usia muda membantu peserta usia tua, dan tentunya peserta sehat membantu peserta yang sakit.

“Adapun bagi peserta yang miskin dan tidak mampu, maka iurannya dibayarkan oleh pemerintah,” tandasnya.

Baca juga: Benarkah Pasien Rawat Inap Pakai BPJS Kesehatan Dibatasi Maksimal 3 Hari? Ini Kata Pihak BPJS

Besaran iuran BPJS Kesehatan

Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Jumlah iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda, tergantung jenis peserta dan kelas yang diambil.

Bagi peserta penerima bantun iuran (PBI), iuran BPJS Kesehatan dibayarkan tiap bulan oleh pemerintah.
Sementara pekerja penerima upah (PPU) di lembaga pemerintahan, BUMN, BUMD, maupun swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah, dengan rincian:

  • Sebesar 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
  • Sebesar 1 persen dibayar oleh peserta.

Adapun besar iuran bagi peserta bukan pekerja atau peserta mandiri yaitu:

  • Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, dengan ketentuan: Rp 35.000 dibayar peserta Rp 7.000 dibayar pemerintah.
  • Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  • Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan

Mengenai penyakit apa saja yang ditanggung BPJS Kesehatan disebutkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Berdasarkan aturan Permenkes Nomor 28 tersebut, ada 144 penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Berikut rincian daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.

  • HIV/AIDS tanpa komplikasi
  • Kejang demam
  • Tetanus
  • Tension headache (sakit kepala tegang)
  • Migrain
  • Bell's palsy
  • Vertigo
  • Gangguan somatoform
  • Insomnia

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI Iuran Dibayar Pemerintah, Ini Kriteria Pesertanya

  • Benda asing di konjungtiva
  • Konjungtivitis
  • Perdarahan subkonjungtiva
  • Mata kering
  • Blefaritis
  • Hordeolum
  • Trikiasis
  • Episkleritis
  • Hipermetropia ringan
  • Miopia ringan
  • Mabuk perjalanan
  • Furunkel pada hidung
  • Rhinitis akut
  • Rhinitis vasomotor
  • Rhinitis alergika
  • Benda asing
  • Epistaksis
  • Influenza
  • Pertusis
  • Faringitis
  • Tonsilitis
  • Laringitis
  • Asma bronchiale
  • Bronchitis akut
  • Pneumonia, bronkopneumonia
  • Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
  • Hipertensi esensial
  • Kandidiasis mulut
  • Ulcus mulut (aptosa, herpes)
  • Parotitis
  • Infeksi pada umbilikus

Baca juga: Cara Mendapatkan Layanan Ambulans Menggunakan BPJS Kesehatan, Ini Kondisi yang Ditanggung

  • Gastritis
  • Astigmatism ringan
  • Presbiopia
  • Buta senja
  • Otitis eksterna
  • Otitis media akut
  • Serumen prop
  • Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
  • Refluks gastroesofagus
  • Demam tifoid
  • Intoleransi makanan
  • Alergi makanan
  • Keracunan makanan
  • Penyakit cacing tambang
  • Strongiloidiasis
  • Askariasis
  • Skistosomiasis
  • Taeniasis
  • Hepatitis A
  • Disentri basiler, disentri amuba
  • Hemoroid grade ½
  • Infeksi saluran kemih
  • Gonore
  • Pielonefritis tanpa komplikasi
  • Fimosis
  • Parafimosis
  • Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
  • Infeksi saluran kemih bagian bawah
  • Vulvitis
  • Vaginitis
  • Anemia defisiensi besi pada kehamilan

Baca juga: Menunggak Bayar Iuran BPJS Kesehatan Selama 12 Bulan Bisa Didenda Rp30 Juta, Ini Cara Mencicil

  • Ruptur perineum tingkat ½
  • Abses folikel rambut/kelj sebasea
  • Mastitis
  • Cracked nipple
  • Inverted nipple
  • Diabetes melitus tipe 1
  • Diabetes melitus tipe 2
  • Hipoglikemi ringan
  • Malnutrisi energi protein
  • Defisiensi vitamin
  • Defisiensi mineral
  • Dislipidemia
  • Hiperurisemia
  • Obesitas
  • Anemia defiensi besi
  • Limphadenitis
  • Demam dengue, DHF
  • Malaria
  • Leptospirosis (tanpa komplikasi)
  • Reaksi anafilaktik
  • Ulkus pada tungkai
  • Lipoma
  • Veruka vulgaris
  • Moluskum kontangiosum
  • Herpes zoster tanpa komplikasi
  • Morbili tanpa komplikasi
  • Varicella tanpa komplikasi
  • Herpes simpleks tanpa komplikasi
  • Impetigo
  • Impetigo ulceratif (ektima)
  • Folikulitis superfisialis
  • Furunkel, karbunkel
  • Eritrasma
  • Erisipelas
  • Skrofuloderma
  • Lepra
  • Sifilis stadium 1 dan 2
  • Tinea kapitis
  • Tinea barbe
  • Tinea facialis
  • Tinea corporis

Baca juga: 3 Cara Cek Denda BPJS Kesehatan Jika Telat Bayar Iuran, Bisa via WhatsApp hingga Aplikasi Mobile JKN

  • Tinea manus
  • Tinea unguium
  • Tinea cruris
  • Tinea pedis
  • Pitiriasis versicolor
  • Candidiasis mucocutan ringan
  • Cutaneus larvamigran
  • Filariasis
  • Pedikulosis kapitis
  • Pediculosis pubis
  • Scabies
  • Reaksi gigitan serangga
  • Dermatitis kontak iritan
  • Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
  • Dermatitis numularis
  • Napkin ekzema
  • Dermatitis seboroik
  • Pitiriasis rosea
  • Acne vulgaris ringan
  • Hidradenitis supuratif
  • Dermatitis perioral
  • Miliaria
  • Urtikaria akut
  • Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
  • Vulnus laseraum, puctum
  • Luka bakar derajat 1 dan 2
  • Kekerasan tumpul
  • Kekerasan tajam
  • Vaginosis bakterialis
  • Salphingitis
  • Kehamilan normal
  • Aborsi spontan komplit.

Layanan yang tidak ditanggung

Sementara itu, layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 82 Tahun 2018.

Dalam aturan itu, setidaknya ada 21 layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut rinciannya

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
  9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Adapun yang dimaksud dengan "pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" meliputi:

  • Rujukan atas permintaan sendiri
  • Pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved