Berita Banda Aceh

YARA Gugat Menteri ESDM, Pertamina, SKK Migas dan BPMA ke Pengadilan Soal Migas Aceh

YARA menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, SKK Migas, dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) ke PN Jakarta Pusat

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Perwakilan YARA Banda Aceh, H Yuni Eko Hariyatna yang dikenal dengan nama Datok Embong mendaftarkan gugatan terhadap Menteri ESDM, Pertamina, SKK Migas, dan BPMA ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (24/2/2023). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, SKK Migas, dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut didaftarkan secara online melalui e-court Mahkamah Agung oleh Kepala Perwakilan YARA Banda Aceh, H Yuni Eko Hariyatna yang dikenal dengan nama Datok Embong pada Jumat (24/2/2023).

Gugatan tersebut terkait dengan keengganan Pertamina untuk menyampaikan secara terbuka hasil produksi Pertamina EP dari blok migas di Aceh yang menjadi bagian negara sejak diberlakukannya  Undang-undang Nomor 11 tahun 2006  tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Kemudian diperkuat  dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor   23   tahun   2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas di Aceh kepada Pemerintah Aceh dan DPRA.

Baca juga: YARA Minta Pertamina Buka Hasil Kelola Migas di Aceh

"Ini terkait dengan keinginan saya dan juga publik di Aceh yang ingin mengetahui selama ini berapa hasil bagian negara dari produksi Pertamina di Aceh sejak berlakunya UU 11/2006 dan PP 23/2015," terang Embong.

Embong menilai sikap Pertamina yang tidak mempulikasikan hasil produksinya kepada Pemerintah Aceh dan DPRA merupakan perbuatan melanggar PP 23/2015.

Menurut dia, sampai saat ini tidak mengetahui hasil produksi yang menjadi bagian negara dari Pertamina di Aceh, dan hal ini merugikan publik Aceh.

"Saya merasa dirugikan akibat dari sikap Pertamina yang tidak mempublikasikan bagian negara dari hasil produksi Pertamina di Aceh sejak berlakunya UUPA.

Harusnya saya dan publik di Aceh bisa mengakses laporan migas Pertamina, karena kami ingin melihat berapa hasil migas di Aceh yang menjadi bagian negara," tutup Embong.

Baca juga: Rela Putus Kontrak Kerja Demi Nikahi Pujaan Hati, Ini Fakta-fakta Pemuda India Ditolak Calon Mertua

Sebelum YARA menggugat, sudah terlebih dahulu digugat oleh Asrizal H Asnawi yang meminta para Tergugat melaksanakan perintah dari PP Nomor 23 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

PP ini memerintahkan agar seluruh urusan hulu migas di Aceh semuanya berkontrak dengan BPMA selaku perwakilan negara.

“Namun di Aceh ada 3 blok migas yang dikelola oleh Pertamina masih berkontrak dengan SKK Migas, yang seharusnya sejak berlakunya PP 23 ini tahun 2015 sudah beralih ke BPMA,” jelas Ketua DPD PAN Aceh Tamiang ini.

Yaitu, blok Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) 1 dengan luas wilayah lebih kurang 4.392 Km persegi, NAD -2 seluas 1.865 Km persegi, East Aceh seluas 76,93 Km persegi, dan Perlak sekitar 10 Km persegi.

Akibat tidak terjadinya alih kelola tersebut, sambung Asrizal, Aceh telah kehilangan pendapatannya dari migas Wilayah Kerja (WK) Migas dimaksud yang menurut estimasi penggugat sebesar Rp 2,6 triliun.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved