Kupi Beungoh

Korupsi , KPK, dan Perdamaian Aceh VI - Merin itu Bukan Orang Baik Sekali

Dalam struktur angkatan perang Gerakan Aceh Merdeka, Ayah Merin menjabat sebagai Panglima Wilayah Sabang, termasuk Pulo Aceh.

Editor: Zaenal
Dok Pribadi
Ahmad Humam Hamid, Sosiolog, Guru Besar Universitas Syiah Kuala 

Oleh Ahmad Humam Hamid*)

IZIL Azhar yang sehari-hari dikenal dengan  sebutan Ayah Merin adalah mantan TNI angkatan laut yang desersi, dan kemudian menjadi anggota Gerakan Aceh Merdeka.

Nama Merin yang dilakapkan padanya tidak lain dari sebutan dari kata bahasa Inggris,”marine”- marinir, yang “digagahkan” dalam sebutan Aceh menjadi “Merin”.

Dalam struktur angkatan perang Gerakan Aceh Merdeka, ia dikenal sebagai Panglima Wilayah Sabang, termasuk Pulo Aceh.

Karena jabatannya itu, ia bertanggung jawab kepada semua anak buahnya, dan keluarga mereka di kawasan Sabang dan Pulo Aceh atau Pulau Aceh.

Jika dalam konflik ia mengurus perang dan berbagai urusan yang berhubungan dengan perang, ketika damai ia menjadi “ayah”, bagi anak buahnya, dikenal dengan nama Ayah Merin.

Setelah proses damai GAM-Indonesia tercapai melalui MOU Helsinki,  Merin dalam kesahariannya tidak mampu melepaskan diri dari kebiasaan-kebiasaan konflik, ketika  pertikaian GAM-RI berlangsung.

Tidak jarang ia kadang tampil seperti preman tak terkalahkan yang bisa berbuat apa saja, sekehendak hatinya kepada masyarakat, terutama yang berurusan dengan pengaturan proyek-proyek pembangunan di kawasan Sabang.

Saya pribadi pernah mendatangi Kapolda Aceh Irjen Pol Iskandar Hasan pada Maret 2011, menanyakan pembiaran yang dilakukan oleh polisi, terhadap tindakan sewenang-wenang oleh beberapa pihak di Aceh, termasuk yang melibatkan Merin.

Merin dan kawan-kawannya kala itu melakukan penganiyaan terhadap seorang pengusaha.

Kejadian itu bermula dari perselisihan keduanya terkait masalah tender proyek di Sabang pada 2010.

Saya mempersoalkan kejadian itu kepada Kapolda yang pada masa itu dijawab dengan cukup hati-hati, dengan alasan ia sedang mencari waktu dan cara yang tepat, karena menyangkut dengan seorang mantan Panglima Wilayah GAM Sabang.

Akhirnya setelah lebih dari 6 bulan, Kapolda memenuhi janjinya.

Kepolisian berhasil menangani kasus ini dengan menangkap sekaligus menyerahkan Izil ke pengadilan via Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Pada 11/10/11 PN Banda Aceh menghukum Izil Azhar dengan vonis setahun penjara dengan masa percobaan 1.5 tahun.

Baca juga: KPK Cegah Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Luar Negeri, Usut Gratifikasi Rp 32,4 M Ayah Merin

Baca juga: Berani Kritik KPK dan Presiden Jokowi Terkait Kasus Ayah Merin dan Irwandi Yusuf, Siapa Humam Hamid?

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved