Kupi Beungoh
Korupsi , KPK, dan Perdamaian Aceh VI - Merin itu Bukan Orang Baik Sekali
Dalam struktur angkatan perang Gerakan Aceh Merdeka, Ayah Merin menjabat sebagai Panglima Wilayah Sabang, termasuk Pulo Aceh.
Melayani dengan Sepenuh Hati
Di sebalik penampilannya galak, dan terkesan pongah, dan sangat arogan, menurut cerita teman-temannya, ketika ada anggota keluarga korban konflik yang meminta bantuan, dia akan melayaninya sepenuh hati.
Ada beberapa kasus, Merin menangis terisak-isak ketika yang meminta bantuan itu adalah orang tua dan anak-anak korban konflik yang kebetulan kawannya atau ia kenal orang tuanya yang telah tiada.
Namanya mendadak ramai disebut ketika KPK pada tahun 2018 menangkap Irwandi Yusuf atas kasus “tangkap tangan” gratifikasi dari bupati Bener Meriah, Ahmadi, yang kemudian ditimpakan lagi dengan dua tuduhan korupsi lainnya.
Tak cukup dengan tiga tuduhan itu, Irwandi disangkakan lagi dengan kasus korupsi pembangunan dermaga Sabang APBN 2006-2011.
Seperti yang dilansir Harian Kompas (26/1/23), Merin disangka sebagai orang kepercayaan Irwandi untuk menjadi penerima gratifikasi dari konsorsium Nindya Sejati yang membangun dermaga Sabang.
Uang yang didapatkan sebanyak Rp 32,4 miliar, dalam dakwaan terhadap Irwandi, disebut diterima oleh Irwandi sebagai gratifikasi sebanyak 59 kali penyaluran oleh Merin, semenjak 2008
Baca juga: Menimbang Frasa "Permalukan Aceh" dari Humam Hamid
Transaksi Merin-Irwandi dan Keputusan Pengadilan
Dalam pengadilan pada 2018 itu, tentang kasus Sabang itu, pada 2008 Irwandi didakwa oleh jaksa menerima Rp 2,9 miliar, sebanyak 18 kali setoran dari Merin.
Itu artinya secara matematik, rata-rata uang yang disetor Merin kepada Irwandi berkisar pada angka kurang lebih 161 juta rupiah setiap kali. Pada tahun 2009 dan 2010 Merin kembali menyerahkan uang secara berturut-turut Rp 6,9 miliar, dan Rp 9.5 miliar.
Pada tahun 2011, jaksa mendakwa Irwandi menerima dari Izil sebesar Rp 13,030 miliar yang terbagi dalam 39 transaksi.
Ini artinya rata-rata, setiap transaksi yang dilakukan bernilai sekitar Rp 334 juta.
Apa yang menjadi catatan penting dari dakwaan itu adalah jumlah 59 transaksi yang dilakukan selama 4 tahun, yang kemudian terdistribusi tidak merata.
Yang paling menarik dari dakwaan itu adalah aliran tahun pertama-2008 sebanyak 18 kali, dan itu diulangi lagi pada tahun 2011, sebanyak 39 transaksi.
Kalaulah ada sesuatu yang paling unik dari 59 transaksi yang dituduh oleh jaksa itu adalah bahwa kedua mereka- atau satu di antaranya, merupakan manusia yang sangat cerdas, sehingga mampu mengatur transaksi sedemikian rupa.
kupi beungoh
perdamaian aceh
Ayah Merin
Izil Azhar
Irwandi Yusuf
kasus dermaga Sabang
Sosiolog humam hamid
humam hamid aceh
Ahmad Humam Hamid
opini serambi
Serambi Indonesia
"Kajian Sains Islam" Solusi Masalah Lokal Dan Jawaban Tantangan Global |
![]() |
---|
12 Rabiul Awal: Rasulullah SAW Lahir hingga Kisah Pilu Wafatnya |
![]() |
---|
Gedung DPR Didemo, Dalang Tetap Duduk Manis |
![]() |
---|
Aceh di Persimpangan Dua Narasi: Antara Moderasi Mualem dan Retorika Sarat Provokatif Ketua DPRA |
![]() |
---|
Dari Server Asing ke Kas Negara, Klik yang Adil untuk Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.