Kupi Beungoh

Korupsi , KPK, dan Perdamaian Aceh VI - Merin itu Bukan Orang Baik Sekali

Dalam struktur angkatan perang Gerakan Aceh Merdeka, Ayah Merin menjabat sebagai Panglima Wilayah Sabang, termasuk Pulo Aceh.

Editor: Zaenal
Dok Pribadi
Ahmad Humam Hamid, Sosiolog, Guru Besar Universitas Syiah Kuala 

Tidak hanya itu, seluruh jumlah dana Rp 32.4 miliar yang dalam tuduhan disebut semuanya diserahkan kepada Irwandi itu, tentunya juga mustahil kalau tidak dinikmati oleh Merin, yang mungkin saja lebih besar, atau lebih kecil.

Kesan dari dakwaan jaksa itu adalah bahwa Merin tidak lebih sebagai “tukang kutip” Irwandi, dimana ia sendiri- Merin, dalam tuduhan itu, sama sekali tak disebutkan mendapatkan berapa upah kutip itu, baik dari Irwandi, maupun dari konsorsium Nindya Sejati.

Kesan lain yang juga tidak kalah penting dari kedua mereka, adalah skill “tata buku”, atau kemampuan akunting yang tidak biasa dengan 59 kali transaksi, tercatat dengan baik untuk ukuran seorang mantan prajurit kecil angkatan laut, dan seorang dokter hewan.

Tuduhan 59 transaksi unik “made in” Merin-Irwandi  yang dipakai oleh jaksa  itu akhirnya dianggap sebagai “angin lalu” oleh hakim, dan dinyatakan tidak terbukti.

Hakim menolak tuduhan jaksa.

Irwandi Yusuf pada pengadilan 2018 dibebaskan atas tuduhan gratifikasi pembangunan dermaga Sabang.

Sebaliknya ia diputus 7 tahun penjara atas 3 dakwaan lainnya yang terpisah digabung menjadi satu.

Ketika Irwandi menjalani sidang pengadillan 2018, karena panggilan jaksa dan pengadilan, tidak dipenuhi oleh Merin, ia segara menjadi orang yang dicari alis buron.

Resminya, Izil menjadi buron semenjak saat itu.

Ia menjadi buron resmi KPK semenjak 26 Desember 2018 sampai ia ditangkap pada 21 Januari 2023. 

Itu artinya, Merin menjadi buron selama kurang lebih empat tahun.

*) PENULIS adalah Sosiolog dan Guru Besar Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh.

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Baca Artikel KUPI BEUNGOH Lainnya di SINI
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved