Kupi Beungoh

Korupsi, KPK, dan Perdamaian Aceh VII - KPK, “French Paradox”, dan “Merin Paradox”

Pada tahun 2021 Merin sudah nampak seperti warga biasa, minum kopi di tempat ramai, ada yang menyebutnya pulang pergi ke Sabang, menumpang kapal cepat

Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/HANDOVER
Prof. Dr. Ahmad Human Hamid, MA, Sosiolog dan Guru Besar Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. 

Merin Paradox

Anggur merah tak ada kaitan sama sekali dengan Merin, tahanan KPK yang disangka menjadi perantara gratifikasi 32.4 miliar kepada mantan Gubernur Irwandi Yusuf.

Anggur merah itu hanya sebuah kerangka berpikir sederhana karena ada cerita paradoks Perancis yang mempunyai kemiripan dengan paradoks yang dijalani oleh Merin.

Bagaimana cerita Merin selama menjadi buron KPK selama sekitar 4 tahun?

Kalau melihat alur certa seorang buron pengadilan tentu ceritanya sungguh tidak sangat luar biasa.

Seorang buron akan mencari jalan, dengan berbagai cara, kalau perlu lari keluar negeri, menjalani bedah plastik, atau membangun kerjasama dengan para petugas, terutama jika sistem negara itu memang sangat koruptif, untuk tidak tertangkap, atau ditangkap.

Apa yang terjadi tentang Merin nampaknya biasa, tetapi bagi seseorang yang menggunakan akal sehat yang menyaksikan petualangan Merin, nampaknya sama sekali tidak biasa.

Pascapenetapan buron, semenjak Desember 2018, publik Sabang dan daratan Banda Aceh, tidak pernah melihat Merin sampai dengan pertengahan tahun 2019.

Ada yang menduga, Merin lari ke India, atau bersembunyi di Pulau Rondo-  disebut juga Pulau Tempurung.

Pulau ini merupakan pulau terluar di bagian barat Indonesia.

Ada pula yang mengira Merin berpindah-pindah di sekitaran gugus kepulauan Aceh, selama 6 bulan itu.

Pada pertengahan 2019 Merin sekali-kali terlihat  di tepi pantai daratan Aceh, seputaran Ulele Banda Aceh, seringkali dengan perahu motor pancing, baik akan berangkat ke, ataupun baru tiba dari Sabang.

Setelah itu Merin semakin sering terlihat, dan sekali ada pembicaraan kasak-kusuk tentang fenomena “buron” yang bebas itu.

Tahun 2020, Merin semakin leluasa, di daratan Banda Aceh maupun di Pulau Sabang.

Ada berita yang beredar, para pegiat anti korupsi Aceh melaporkan hal itu kepada KPK, atau pihak yang dekat dengan KPK, namun Merin masih saja seperti biasa.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved