Breaking News

Kupi Beungoh

Korupsi, KPK, dan Perdamaian Aceh VIII - Merin: Perampok, Pemeras, Atau Robinhood?

Di sebalik “penindasan”itu ada potret lain yang mendekati perangai Robinhood yang juga ditemui dalam kelakuan Merin keseharian.

Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/HANDOVER
Prof. Dr. Ahmad Human Hamid, MA, Sosiolog dan Guru Besar Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. 

Selanjutnya, para anak muda yang berpendidikan, banyak yang direkrut menjadi pegawai atau karyawan PNKA- kereta api Aceh pada masa itu.

Sangat sedikit, kecuali orang biasa yang tak berpendidikan yang tidak mendapat fasilitas.

Yang paling penting, beberapa elite DI/TII yang meminta dan memang kemudian dilayani oleh pemerintah, dengan sejumlah fasilitas dan konsesi, termasuk pemberian perkebunan yang cukup lumayan.

Impian kejadian seperti itu tak terulang, karena memang tidak sangat runtut diatur dalam MOU Helsinki, kecuali beberapa hal yang ditulis dibawah judul biaya reintegrasi.

Termasuk di dalamnya adalah janji pemberian lahan 2 hektare untuk 3000 kombatan dengan hak pakai 75 tahun, pembanguan rumah, dan berbagai program bantuan sosial ekonomi.

Mimpi kesejahteraan eks kombatan dan korban konflik hanya terwujud dalam bentuk uang 25 juta rupiah per orang kepada 3000 anggota GAM (MOU butir 4.2), dan bahkan oleh beberapa pihak telah ditafsirkan sebagai penganti kompensasi lahan.

Eks anggota GAM yang menyerah sebelum MOU Helsinki dan anggota PETA hanya menerima 10 juta rupiah.

Pada kenyataannya, banyak eks kombatan yang mengeluh, dan marah, karena mereka tidak menerima uang 25 juta rupiah itu.

Sebagian menyalahkan korupsi di kalangan elite GAM, sebagian lain menyalahkan pemerintah yang tidak mempersiapkan sandard operasi yang baik untuk penerimaan bantuan itu.

Terhadap kasus tuduhan korupsi untuk demaga Sabang yang kemudian dikaitkan dengan gubernur Irwandi Yusuf pada tahun 2008, apa yang dilakukan Merin-jika memang ada dan terbukti, semuanya terjadi sebagai bagian  dari operasi “masa transisi”.

Tentang jumlah uang dan keterkaitan dengan Irwandi, apa yang diyakini oleh KPK pada tahun 2018 ketika Irwandi diadili, ternyata tidak terbukti, sehingga Irwandi dinyatakan bebas oleh pengadilan untuk kasus dugaan korupsi dermaga Sabang.

Hampir semua kalangan, termasuk saya pribadi, haqqul yakin, Merin mengambil dan menerima uang itu.

Kenapa? Karena dengan jumlah anggaran yang begitu besar, mustahil Merin dan kawan-kawannya akan melewatkan kesempatan itu.

 
*) PENULIS adalah Sosiolog dan Guru Besar Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh.

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Baca Artikel KUPI BEUNGOH Lainnya di SINI
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved