Kupi Beungoh
Korupsi, KPK, dan Perdamaian Aceh XI - Irwandi Yusuf, Sun Tzu, dan Anies Baswedan
Ada satu hal penting dan menarik yang ia uraikan, dan itu menyangkut dengan PT East Asia Mineral yang hari ini menjadi kasus kontoversial
Dalam perkembangannya kemudian, -semenjak dia terpilih sampai dengan ia dipenjarakan, terbukti Irwandi abai.
Di bagian paling ujung ia baru sadar bahwa ia berhadapan dengan saah satu koalisi oligarki kekuasaan terhebat dalam sejarah negeri ini.
Ketika ia terpilih untuk masa jabatan 2017-2022, Irwandi beruntung.
Gubenur sebelumnya telah membuat kebijakan “morotorium tambang” semenjak 2014-2017.
Tidak ada keterangan rinci kenapa Zaini membuat kebijakan itu.
Menurut informasi, adalah Malik Mahmud, Wali Nanggroe yang sangat menentang pemberian izin tambang sembarangan, yang juga sejalan dengan kebijakan Zaini pada masa itu.
Tak lama setelah moratorium izin tambang yang dikeluarkan Zaini berakhir pada Oktober 2017, Irwandi menerbitkan lagi perpanjangan morotorium.
Masa berlaku morotorium izin tambang yang dikeluarkan dari 15 Desember 2017- 30 Juni 2018.
Kebijakan moratorium untuk masa enam bulan itu dikeluarkan Irwandi dengan alasan strategis, yakni penyempurnaan tata kelola pertambangan mineral logam dan batubara yang terpadu, dan terkoordinir, terutama dengan memberi perhatian besar kepada ruang wilayah Izin Usaha Pertambangan, sesuai RTRW Aceh.
Dalam masa moratorium itu, Irwandi mengerahkan seluruh kepala SKPA terkait mengambil langkah langkah persiapan untuk mempersiapkan Aceh menuju pertambangan berkelanjutan.
Sebagai mantan aktivis konservasi, Irwandi menekankan pentingnya wawasan lingkungan dalam eksploitasi sumber daya, dengan memperhatikan kaedah pertambangan yang baik dan benar.
Irwandi sudah siap menghadapi berakhirnya morotorium yang ia buat yang berakhir pada 30 Juni 2018.
Ia marah dan sesumbar ketika mengetahui departemen ESDM telah mengeluarkan Izin Usaha Pertambaagan untuk PT East Asia Mineral atas dasar izin bupati Aceh Tengah, yang pernah ia tolak pada 2009 dan 2010.
Kepada beberapa pihak dia menyebut bahwa ia “siap” menghadapi pelanggaran izin yang diberikan kepada PT East Asia Mineral yang telah mengerogoti kewenangan dalam sektor pertambangan mineral dan logam Aceh.
Kadang-kadang dengan nada emosional ia menyebutkan akan meluruskan persoalan itu dengan pemerintah pusat.
Ia bertekad, kewenangan Aceh dalam hal pertambangan mineral dan batubara, harus dikembalikan seperti amanah UUPA.
Perusahaan tambang emas yang telah mendapat izin itu telah berobah menjadi PT Linge Mineral Reosurce- kongsi antara Group Bakrie dengan PT East Asia Mineral Kanada.
Izin eksplorasi telah dikeluarkan pada tahun 2009 kepada PT East Asia Meineral dengan nomor 530/2296/IUP-EKSPLORASI/2009.
Adapun luas area yang diberikan adalah 98.143 hektare, komoditas Emas, di Kecamatan Linge dan Bintang Aceh Tengah kini telah menjadi milik PT Linge Mineral Resource.
Irwandi tak sempat menjalankan kebijakan pertambangan yang telah dipersiapkan oleh tim kerja SKPA yang ia dbentuknya semenjak ia dilantik.
Ia tak sempat “berdakwa” dengan pihak-pihak yang telah mengeluarkan izin pertambangan emas kepada PT Linge Mineral Resource.
Hanya 4 hari-,30 Juni 2018 setelah masa perpanjangan moratorium pertambangan yang dibuat berakhir, pada tanggal 4 Juli, Irwandi dijaring dalam operasi tangkap tangan KPK.
Awalnya Irwandi ditahan atas kasus gratifikasi anggaran DOKA dari bupati Ahmadi sekitar satu miliar rupiah.
Kasus itu menjadi heboh dan gurih di media, karena ada keterlibatan wanita cantik, Steffy Burase.
Dalam perjalanannya KPK menindih lagi Irwandi dengan dua kasus gratifikasi yang membuat jumlah totalnya adalah 41,7 miliar.
Ia terhempas dengan tuduhan itu, dan ia kemudian menjalani kurungan, KPK dan Sukamiskin selama lebih dari 4 tahun.
Sama sekali tidak ada dasar, walaupun ada ruang untuk menerapkan “teori konspirasi”, untuk menuduh ada pihak lain yang mencelakakan Irwandi untuk kasus yang menimpanya.
Sebagai seorang mantan pengatur strategi GAM pada masa konflik, saya tak tahu apakah Irwandi membaca dengan baik buku klasik strategi “On War” karya Carl von Clauswitz-jenderal hebat dan ahli staregi Prusia abad ke 18 itu.
Apakah ia khatam “The Art of War,” karya Sun Tzu- Jenderal hebat Cina, filosof, pemikir besar teori perang, yang hidup 500 tahun sebelum masehi?
Saya tak tahu, mungkin dia baca, dia kunyah, namun dia lalai.
Kalau saja ia mengingat kembali semua tindakan penting yang ia lakukan, periode pertama gubernur, ketika memerintah periode kedua, sebelum ia masuk penjara, ceritanya akan berbeda.
Jika saja dan ia membaca dengan benar keadaan ketika ia terpilih kembali, kemungkinan besar nasibnya akan lain.
Irwandi boleh hebat dalam banyak hal, tetapi ia lalai.
Mungkin juga ia tak sadar dengan siapa ia pernah bertentangan, termasuk ketika ia menolak memberikan izin kepada PT East Asia Meneral.
Baca juga: Korupsi, KPK, dan Perdamaian Aceh VIII - Merin: Perampok, Pemeras, Atau Robinhood?
Baca juga: Pernyataan Prof Humam Terkait KPK, Ayah Merin dan Irwandi Yusuf Ditanggapi Pro-Kontra
Ia juga lupa dan bahkan sesumbar dengan tambang emas Linge Mineral Resources, dan pihak-pihak yang terkait dengan pertambangan emas itu.
Ketika Sun Tzu menulis prinsip “kenalilah musuhmu dan dirimu dengan baik”, Sun Tzu memberikan sebuah prinsip yang kalau dituliskan dengan seksama, menghasilkan buku berjilid-jilid.
Irwandi banyak tahu tentang hal yang ditulis Sun Tzu, tetapi kali ini ia tak mawas diri.
Irwandi abai, lupa, “careless,” dan mungkin saja ia terlena.
Ia tak sadar ada mesin pengintai dan mungkin perangkap yang sedang bekerja untuk menghabisinya.
Akibatnya, ia lupa menjaga dirinya.
Ia lupa dan tak waspada dari berbagai peluang yang bisa mencelakakan drinya.
Sebaliknya, orang yang tak suka dengan Irwandi, terutama bagi mereka yang kepentingannya terganggu, mereka belajar dengan benar siapa Irwandi yang sesungguhnya.
Mereka lebh cerdas dan siaga dari Irwandi.
Kasus pembatalan reklamasi Teluk Jakarta oleh Anies Baswedan adalah sebuah contoh yang baik, yang seharusnya menjadi cermin bagi siapapun, untuk melihat konsekuensi seorang penguasa wilayah jika “berkelahi” dengan oligarki dan elit kekuasaan nasional.
Untuk menghajar Anies, dibentuk sebuah partai khusus pada level nasional yang menjadi bagian dari koalisi pemerintah, yang tugasnya hanya merusak Anies di Jakarta.
Tak cukup dengan partai, dibentuk pula sebuah media untuk merusak citra Anies Baswedan.
Media propaganda yang dibangun itu, pekerjaannya siang malam membunuh karakter Anies.
Sulit untuk mengatakan kedua komponen perusak Anies itu tidak beririsan dengan pemerintah yang berkuasa dan oligarki.
Pasalnya? Karena Anies melawan oligarki, sekaligus tak mau ikut dengan apa kata elite nasional yang berkuasa.
Anies dengan cekatan membangun, mengerjakan pekerjaan yang benar, dan melakukannya dengan benar.
Tak ada setitik pun ia terkait dengan perempuan.
Tak pernah ada sedikitpun ruang yang terbuka yang menjadi pintu masuk bagi pihak berwajib untuk menuduh Anies terlibat korupsi sampai akhir masa jabatannya.
Anies tidak hanya waspada tentang peluang penyalahgunaan kekuasaan yang akan ditimpakan kepadanya, ia bahkan tak memberi ruang sedikitpun untuk peluang hadirnya tuduhan itu.
Ia sangat sadar, mesin pengintai dan perangkap dari oligarki dan elite nasional yang memusuhinya telah siap, bahkan semenjak ia dilantik.
Hal inilah yang sepertinya terabaikan oleh Irwandi.
Baca juga: Berani Kritik KPK dan Presiden Jokowi Terkait Kasus Ayah Merin dan Irwandi Yusuf, Siapa Humam Hamid?
Keputusasaan oligarki dan elite nasional yang ingin mengagalkan Anies akhirnya terbukti dengan pemaksaan peristiwa Formula E, yang menjadi objek tertawaan publik nasional.
Keperkasaan ketua KPK Firli Bahuri yang ngotot untuk memasukkan Formula E ke tahap penyidikan, tidak hanya gagal, bahkan dilawan secara keras di lingkungan KPK sendiri.
Andai saja ada versi "Steffy Burase" dalam kasus Formula E, mungkin koalisi Nasdem, PKS, dan Demokrat, tak akan pernah ada pada hari ini.
*) PENULIS adalah Sosiolog dan Guru Besar Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh.
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca Artikel KUPI BEUNGOH Lainnya di SINI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.