Berita Aceh Selatan

MPU Aceh Selatan Kecam Pelanggaran Syariat Islam, 5 Pasangan Non Muhrim Diciduk di Warung

MPU Aceh Selatan mengecam dan menyesali atas terjadinya pelanggaran Syariat islam di pondok Bukit melambai dalam kawasan Gunung Kerambil

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Majelis Permusyarawatan Ulama Indonesia (MPU) Aceh Selatan mengecam dan menyesali atas terjadinya pelanggaran Syariat islam di pondok Bukit melambai dalam kawasan Gunung Kerambil, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Selasa (14/3/2023) 

Beberapa bukti lainnya yang mengarah kepada perbuatan maksiat berupa penutup pondok," kata Rudi.

Lebih lanjut, Kata Rusdi, setelah penggeledahan petugas gabungan mengamankan pasangan yang bukan muhrim ke Satpol PP dan WH untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Istri Pasok Pria ke Kamar Saat Suami ke Luar Kota, Pasangan Selingkuh di Langsa Dicambuk 100 Kali

Selain itu, Kata Rusdi, terhadap pemilik warung akan dipanggil untuk diproses karena telah menyediakan tempat berbuat maksiat. 

Adapun pelanggar berjumlah lima pasangan tersebut berasal dari Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya, yakni berinisial R (25) dengan pasangannya inisial G (21), kemudian RF (23) dengan pasangannya N (20),

lalu N (31) dengan pasangannya E (28) dan H  (20) dengan pasangannya RA (27) serta IN (22) dengan pasangannya SA (21).

"Lima pasangan muda mudi non muhrim tersebut telah melanggar pasal 23 ayat (1) jo pasal 25 ayat (1)  dan pasal 33 ayat (1) tentang khalwat, ikhtilat dan zina sesuai dengan Qanun Aceh no 06 tahun 2014," pungkasnya. (*)

Baca juga: Tabrakan Pikap L300 Dengan Truk Colt di Pidie, Mobil Hantam Warung Warga, Sopir Meninggal Dunia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved