10 Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Disodomi Pegawai Kampus, Beraksi Pakai Pelumas, Pelaku Dipecat

Seorang pegawai kampus berinisial SS di Fakultas Hukum dan Syariah diduga melakukan tindak asusila 10 orang mahasiswa.

|
Editor: Faisal Zamzami
Freepik
Ilustrasi korban sodomi dan pelecehan 

 

Pelaku Dipecat

Buntut dari kasus ini, Aqil mengungkapkan SS telah dipecat usai dilaporkan ke pihak fakultas pada 2022 dan sempat diadvokasi oleh DEMA.

Dikutip dari TribunTimur, Wakil Ketua DEMA UIN Alauddin Makassar periode 2022, Aqil Al-Waris, mengatakan pelaku SS merupakan alumnus yang dipekerjakan sebagai staf humas di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.

Aqil Al-Waris mengatakan, tidak hanya perlu dilakukan pemecatan, tetapi kasus ini juga harus ditindaklanjuti di ranah hukum.

Dia menilai bahwa pelaku harus dilaporkan ke pihak kepolisian agar dapat diproses secara pidana.

Baca juga: Nasib Pilu Mustaqim, Napi yang Diduga Korban Sodomi hingga Dubur Bernanah, Kadiv Pas: Tidak Benar

Wakil Rektor III UIN Alauddin Makassar, Darussalam meminta agar kasus ini dikonfirmasi lebih lanjut ke fakultas terkait penanganannya, karena ia tidak mengetahui secara rinci.

Darussalam menyarankan agar pihak yang bersangkutan meminta bantuan dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin.

SS sendiri bertugas sebagai pengelola website Fakultas Syariah dan Hukum dan kini telah dipecat setelah kasus ini terungkap pada tahun 2022 dan sempat diadvokasi oleh DEMA.

Terpisah, pihak kepolisian telah melakukan pendalaman kasus tindak asusila terhadap mahasiswa UIN Makassar yang menjadi korban.

Baca juga: Said Mahdum Majid dan Kepala BI Pantau Pasar Jelang Ramadhan, Harga Kebutuhan Pokok di Langsa Stabil

Baca juga: VIDEO - Seluruh SPBU di Aceh Wajib Bantu Konsumen Mendaftar QR Code BBM Bersubsidi

Baca juga: Pelaku Mutilasi Mayat Dalam Koper Merah Ditangkap, Korban Dibunuh 12 Jam Sebelum Ditemukan

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved