Breaking News

KPK Geledah Rumah Dito Mahendra,15 Senpi Disita, Mulai Glock, Kimber Micro, hingga Laras Panjang

Namun di luar perkiraan ternyata tim penyidik KPK menemukan belasan senjata api saat melakukan upaya paksa penggeledahan Senin malam itu.

Editor: Faisal Zamzami
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Dito Mahendra yang ada di Jalan Erlangga V, Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023). 


Dito Mahendra pernah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Sekretaris MA Nurhadi, pada Senin (6/2/2023).

Saat itu, Ali Fikri mengungkapkan, Mahendra Dito dicecar tim penyidik terkait aliran uang dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh Nurhadi.

Di mana, pembelian aset ini diduga berasal dari pengurusan perkara di MA.

"Apa yang didalami dari saksi Ini, antara lain terkait dengan pengetahuan saksi ini mengenai dugaan adanya aliran duang yang tentu berkaitan dengan tersangka NHD dkk sebelumnya yang telah divonis oleh pengadilan dan KPK peningkatkan pada proses berikutnya dengan TPPU, sehingga tim penyidik juga mengkonfirmasi terkait dengan beberapa aset yang berkaitan dengan tersangka NHD," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

"Satu di antaranya kepemilikan kendaraan mobil, tetapi ini salah satu yang bisa kami sampaikan, keterangan selanjutnya ada di berita acara pemeriksaan yang nantinya akan di buka di persidangan," imbuhnya.

KPK memang sudah lama menjerat Nurhadi dalam kasus pencucian uang

Namun, KPK belum menjelaskan secara resmi mengenai kasus pencucian uang ini, termasuk konstruksi perkaranya.

Nurhadi sebelumnya telah divonis enam tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi miliaran dan pengurusan perkara di peradilan.

Nurhadi bersama menantunya yang bernama Rezky Herbiyono terbukti menerima suap dari sejumlah perkara, termasuk gratifikasi dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Total uang yang diterima keduanya mencapai Rp49.513.955.000.

Nurhadi dan Rizky divonis enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.

Baca juga: Korban Mutilasi dalam Koper Merah di Bogor Ternyata Warga Medan, Pelaku Ditangkap

Baca juga: Heri Gunawan Rampok Bank Arta di Lampung dan Tembak Tiga Orang, Pelaku Ternyata Pasien RSJ

Baca juga: 10 Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Disodomi Pegawai Kampus, Beraksi Pakai Pelumas, Pelaku Dipecat

 

Tribunnews.com: Di Rumah Mahendra Dito, KPK Temukan 15 Senpi yakni Glock, SNW, Kimber Micro, hingga Laras Panjang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved