Kupi Beungoh
Loyalitas dan Fanatisme yang Tidak Berguna
Islam sebagai agama yang paripurna bagi umat manusia yang mempunyai konsep universalitas terhadap segala lini kehidupan manusia.
Yang terbaik tidak terpilih dari sekedar loyalitas dan fanatisme terhadap sesuatu, ilmu pengetahuan adalah pemeran utama dalam menentukan yang terbaik.
Maka seandainya loyalitas dan fanatisme dalam menentukan pilihan dijadikan sebagai acuannya niscaya akan menimbulkan ketimpangan yang beruntun di kemudian hari.
Oleh karena itu rasio pikiran yang ada pada manusia harus dimaksimalkan dengan sempurna untuk mengisi daya ilmu pengetahuan demi menghindari ketimpangan yang akan menjadi penyesalan dan kekecewaan di kemudian hari.
Loyalitas dan fanatisme pada dasarnya merupakan hal yang wajar pada manusia.
Loyalitas dan fanatisme terkadang muncul ketika seseorang terhasut dari suatu histori perkara yang digaung-gaungkan secara terus menerus.
Dalam loyalitas dan fanatisme juga terdapat nilai ta’zim yang tinggi terhadap sesuatu yang menurutnya dianggap sudah benar.
Namun demikian esensi dari sebuah kebenaran tidak dapat ditentukan oleh sekedar loyalitas maupun fanatisme, di sini kita membutuhkan ilmu pengetahuan sebagai dasar dalam menetapkan suatu kebenaran.
Perkataan yang masuk melalui telinga tidak semestinya dianggap benar secara mentah oleh manusia.
Loyalitas dan fanatisme akan memperburuk sesuatu ketika disalah gunakan oleh manusia, yang semestinya hal itu ditentukan oleh ilmu pengetahuan.
Maka sangat penting bagi manusia untuk menepis loyalitas dan fanatismenya terlebih dahulu dalam menetukan sesuatu yang benar.
Manusia harus bisa membedakan benar dan salah dengan berlandaskan ilmu pengetahuan, tidak terpengaruhi oleh segala bentuk loyalitas dan fanatisme.
Indonesia sebagai negara demokrasi, setiap rakyatnya memiliki kesempatan untuk menentukan pilihannya dengan bebas.
Kultur demokrasi memiliki konsep yang menghidangkan kebebasan (freedom) kepada setiap individual dengan seluas-luasnya.
Dalam negara demokrasi masyarakat berhak menggaungkan aspirasi dan keinginan secara bebas yang dilindungi oleh hukum, tidak ada paksaan yang harus diikuti oleh masyarakat baik dalam bentuk loyalitas ataupun fanatisme.
Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat".
| Tata Kelola dan Sistem Akuntansi Masa Sultan Iskandar Muda dalam Perspektif Good Governance Modern |
|
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan Syariah di Bumi Serambi Mekkah |
|
|---|
| Menjaga Indonesia dari Paham Agama Keras |
|
|---|
| Kemandekan Investasi dan Industrialisasi di Aceh, Bagian I |
|
|---|
| Globalisasi dan Alam Gayo: Antara Kemajuan dan Ancaman Hijau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Muhammad-Azizan-pEMUDA-PAS-Aceh-Timur.jpg)