Opini

Membingkai Revisi UUPA

Poin pertama tentang penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dengan Otonomi Khusus atau asimetris diuraikan secara lengkap dalam UUPA.

Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Dr Drs H Nadhar Putra M Si, ASN Pemerintah Kabupaten Pidie dan Analis Kebijakan Publik 

Jika dibedah secara keseluruhan dokumen UUPA yang berisi 40 Bab dan 273 pasal, minimal terdapat 25 kekhususan UUPA sebagai pemberlakuan otonomi asimetris untuk Aceh yaitu: Aceh berhak mengusulkan kawasan khusus untuk perdagangan/pelabuhan bebas; Pemerintah Aceh berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam semua sektor publik, kecuali politik luar negeri, Hankam, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan urusan tertentu dalam bidang agama; Rencana persetujuan internasional yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang dibuat oleh Pemerintah Pusat dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA; Rencana pembentukan UU yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang dibuat oleh Pemerintah Pusat dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA.

Selanjutnya kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang akan dibuat oleh Pemerintah Pusat dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh; Adanya Partai Politik Lokal dan Calon Perseorangan; Adanya lembaga Wali Nanggroe; Penguatan lembaga adat; Pelaksanaan Syariat Islam; Mahkamah Syariah sebagai peradilan syariat; Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengelola SDA (tambang, kehutanan, pertanian, perikanan dan kelautan) di wilayah Aceh sesuai kewenangannya; Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama SDA Migas.

Pasca-Cerai, Tsania Marwa Ngaku Tak Diizinkan Bertemu Buah Hati, Atalarik Syah Beri Jawaban Ini

Kemudian pembentukan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang; Pemerintah Aceh dapat membangun pelabuhan dan bandara umum di Aceh; Kejelasan penyerahan sumber pendanaan kepada pemerintah Aceh terutama Dana Perimbangan dan Bagi Hasil bersumber dari Hidrokarbon dan SDA lainnya; Kejelasan tentang Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA); Alokasi anggaran khusus untuk pendidikan sekolah; Auditor independen untuk transparansi pengalokasian anggaran untuk Aceh; Pengangkatan Kapolda melalui persetujuan Gubernur; Pengangkatan Kajati melalui persetujuan Gubernur; Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di Aceh; Pengaturan Bendera, lambang dan Hymne; dan Instansi Pertanahan menjadi perangkat daerah di Aceh.

Dari 25 kekhususan UUPA tersebut, tercatat 7 hal yang paling istimewa dalam UUPA yaitu: Adanya Partai Politik Lokal dan Calon Perseorangan; Adanya lembaga Wali Nanggroe, Pelaksanaan Syariat Islam; Adanya kejelasan tentang Bagi Hasil Hidrokarbon dan SDA lainnya; Adanya Dana Otonomi Khusus Aceh; Adanya pengaturan tentang Bendera, Lambang dan Hymne; dan adanya upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM semasa konflik.

Bingkai revisi UUPA

Banyak pakar sependapat bahwa UUPA adalah produk politik yang paling progresif, maka revisi UUPA diharapkan tidak akan menggerus eksistensinya sebagai payung hukum otonomi asimetris untuk Aceh. Berbagai ide revisi harus dibingkai untuk menghindari pelemahan UUPA.

Tidak semua bab dan pasal perlu dibuka kemungkinan untuk direvisi karena hal ini berpotensi membahayakan UUPA.

Sebaiknya revisi hanya berisi penguatan-penguatan yang dibingkai dalam 7 hal penting UUPA yaitu: Pertama, Pengaturan tentang Partai Politik Lokal.

Pada bagian ini perlu dilakukan penguatan-penguatan agar tidak tergerus dengan alasan bertentangan dengan UU yang bersifat nasional. Perlu digarisbawahi UUPA adalah produk hukum bersifat Lex Specialis Derogate Lex Generalis.

Kedua, perlu penguatan lembaga Wali Nanggroe.

Lembaga ini diharapkan tidak hanya sebagai simbol adat namun juga dapat berkiprah dalam proses pengambilan keputusan penting dalam Pemerintahan Aceh.

Dalam revisi ini diharapkan lahirnya design baru Lembaga Wali Nanggroe, selain sebagai Lembaga Adat juga sebagai Lembaga Pemerintahan.

Ketiga, penguatan pelaksanaan Syariat Islam dengan penetapan proporsi anggaran yang khusus sebagaimana pembangunan bidang pendidikan. Keempat, kejelasan tentang pembagian bagi hasil Hidrokarbon dan SDA lainnya diikuti dengan ketentuan-ketentuan turunan yang dapat diatur langsung dengan Qanun Aceh.

Kelima, formulasi terbaru Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang abadi artinya Aceh akan menerima 2 persen DAU Nasional sepanjang masa, tidak terbatas hanya dalam kurun waktu tertentu.

Keenam, Penetapan Qanun Aceh tentang Bendera, lambang dan hymne sebagai turunan dari UUPA tidak perlu dipertentangkan dengan UU lainnya karena UUPA yang bersifat Lex Specialis.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved