THR Idul Fitri 2023
Besok THR ASN Mulai Cair, Simak Lagi Siapa Saja yang Dapat THR 2023 Serta Besarannya
Pemberian THR untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H atau Idul Fitri 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan segera cair.
Pemerintah sebelumnya telah menjadwalkan, pencairan THR ASN 2023 akan dilakukan mulai besok, Selasa (4/3/2023).
Hal itu dipastikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam siaran pers pada Rabu 29 Maret 2023 lalu.
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ujar Sri Mulyani saat itu.
Lalu, siapa saja ASN yang akan mendapat THR pada tahun ini dan berapa besaran THR yang akan diterima?
Baca juga: THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Mulai Besok, Simak Lagi Aturan Lengkapnya
Daftar ASN penerima THR Lebaran 2023
Pemberian THR untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Maret 2023.
Pada Pasal 3 ayat (1) PP itu disebutkan, bahwa ASN yang berhak menerima THR yaitu:
- Pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara.
Adapun pejabat negara yang dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) terdiri dari presiden, wakil presiden, pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tak hanya itu, pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hakim yang menjadi pimpinan semua badan peradilan, hingga gubernur dan bupati/ walikota juga berhak menerima THR.
Selain daftar ASN tersebut, pemerintah juga akan memberikan THR kepada kepada tenaga pendidik seperti guru dan dosen serta pensiunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan," kata Sri Mulyani dikutip dari laman Kemenkeu.
Baca juga: Pemerintah Bakal Beri THR Spesial bagi Guru dan Dosen Tahun Ini, Anggarkan Dana Rp 2,1 Triliun
Untuk komponen THR tahun ini terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok.
Selain itu, THR juga ditambah tunjangan yang melekat, terdiri dari:
- tunjangan pangan
- tunjangan keluarga
- tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya
- serta 50 persen tunjangan kinerja (tukin) bagi yang memperoleh tukin.
Adapun pemberian THR bagi calon pegawai negeri sipil atau CPNS terdiri dari:
- Sebanyak 80 persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum
- Sebanyak 50 persen tukin.
Baca juga: THR Karyawan Swasta Harus Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Tidak Boleh Dicicil
Sementara itu, THR juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapat tukin atau tambahan penghasilan (tamsil).
Mereka berhak menerima 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen.
Selain memberikan THR, Pemerintah juga berencana mencairkan gaji ke-13 mulai Juni 2023.
Gaji ke-13 diberikan untuk membantu biaya pendidikan putra-putri ASN menyambut tahun ajaran baru.
Adapun komponen Gaji ke-13 dan kelompok penerimanya sama dengan komponen dan kelompok penerima THR Lebaran 2023.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS, PPPK, TNI Polri Hingga Pensiunan, Ini Besaran THR dan Gaji 13
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS
Pekerja yang Habis Kontrak Sebelum Lebaran, Apakah Masih Dapat THR? Ini Kata Kemnaker |
![]() |
---|
Cair Mulai Hari Ini, Segini Nominal THR PNS 2023 Berdasarkan Golongan dan Daftar Penerimanya |
![]() |
---|
Sri Mulyani Ungkap Alasan Pemerintah Berikan THR PNS dan Gaji Ke-13 Hanya 50 Persen |
![]() |
---|
Pensiunan Akhirnya Bisa Tenang,THR 2023 Segera Masuk ke Rekening Mulai 4 April, Plus 50 Persen Tukin |
![]() |
---|
THR ASN, Polri dan Pensiunan Dipastikan Cair Mulai 4 April 2023, Ada THR Spesial Bagi Guru dan Dosen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.