Pengasuh Ponpes di Batang Cabuli 15 Santriwati, Ada Korban Sudah Alumni hingga Ganjar Pranowo Murka

Oknum pengasuh Pondok Pesantren yang lakukan pencabulan ke santriwatinya di Batang, Jawa Tengah.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama Gubernur Ganjar Pranowo memimpin konferensi pers ungkap kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur yang terjadi di Kabupaten Batang, Selasa (11/4/2023) - Berikut ini tanggapan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo soal kasus pengurus Ponpes di batang yang Cabuli santriwatinya 

Pasalnya, aksi pelecehan seksual tersebut dilakukan sejak tahun 2019 hingga tahun 2023.

"Kenapa kamu tega melakukan itu. Apalagi korbanmu itu masih anak-anak. Kamu tidak sadar bahwa itu salah?"

"Jujur saja sekarang, berapa santri yang jadi korbanmu?" tanya Ganjar pada tersangka dengan nada tinggi.

Mulanya, pihak kepolisian mencatat adanya 15 santri yang jadi korban.

Namun saat Ganjar bertanya, tersangka menjawab ada dua korban lagi yang kini sudah lulus.

"Berarti 17 korban, ada lagi tidak? Jujur saja," desak Ganjar, mengutip TribunBanyumas.com.

Ganjar mengaku marah dengan kejadian ini.

Menurutnya, kasus ini merupakan kasus yang serius di dunia pendidikan.

Pihaknya juga bakal menurunkan tim khusus ke lokasi untuk menindaklanjuti kasus pencabulan ini.

"Tentu kami marah, apalagi korbannya masih anak-anak. Bagi kami ini serius karena anak kita itu harus dilindungi, bukan untuk dikerasi dalam bentuk apapun," pungkas Ganjar.

Buka Posko dan Trauma Healing bagi Korban

Sebagai langkah untuk membantu para korban, Ganjar mengatakan pihaknya akan membuat posko pengaduan.

Tak hanya itu, ia juga akan memberi bantuan trauma healing untuk para korban pencabulan WMA (57).

"Kami akan langsung terjunkan tim, membuka posko dan trauma healing bagi korban," kata Ganjar, Selasa, saat konferensi pers di Polres Batang, seperti yang diwartakan TribunBanyumas.com.

Tak hanya itu, Ganjar bakal menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengevaluasi pondok pesantren yang dikelola tersangka.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved