Citizen Reporter
Perkuat Syariat Islam, DSI Banda Aceh Gelar Operasi Pembinaan Warga
Para Muhtasib dari berbagai gampong di Banda Aceh yang bertugas untuk meningkatkan pelaksanaan dan mengimplementasikan syariat islam secara mendalam d
Laporan Mustafa Husen Woyla, Da’i Kota Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Menindak lanjuti arahan dan bimbingan Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq untuk meningkatkan pelaksanaan dan mengimplementasikan syariat islam secara mendalam dan menyeluruh (kaffah).
Pj Wali Kota Banda Aceh sudah memperkuat masyarakat kota dengan mengerakkan shalat berjamaah di masjid-masjid waktu azan berkumandang dan memerintahkan juga seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Banda Aceh untuk berhenti bekerja sejenak 15 menit sebelum azan berkumandang dan melaksanakan shalat bersama.
Untuk menperkuat program syariat Islam ini, sebagai Dinas terkait melakukan program Operasi Pembinaan Ummat yang lunak (soft) untuk Warga di berbagai gampong dalam wilayah kota Banda Aceh.
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Ridwan Ibrahim melalui Kepala Bidang Dakwah , Irwanda M Jamil SAg mengatakan, Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh mengeluarkan Surat Keputusan nomor 194 tahun 2023 kepada 90 orang Muhtasib Gampong.
Untuk diketahui, Muhtasib adalah seseorang yang bertugas melaksanakan hisbah, yaitu kewajiban amar makruf nahi mungkar.
“Kali ini operasi Raja Alam, gabungan kecamatan Kutaraja dan Kuta Alam melakukan operasi pembinaan bagi masyarakat, baik yang menampakkan aurat, ketertiban berjualan, pengecekan dan pengawasan rumah kos-kosan dan menyampaikan tentang mengalakkan syiar islam serta menjaga pelaksanaan syariat islam secara sempurna," terang Irwanda
Diharapkan kepada warga kota Banda Aceh juga melaporkan jika indikasi pelanggaran syariat islam ke muhtasib.
Adapun tugas tenaga Muhtasip Gampong sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu mempunyai tugas sebagai berikut;
a. Melakukan sosialisasi Qanun Syariat Islam di Gampong;
b. Melakukan penegakan syariat hukum adat dan reusam gampong;
c. Melakukan pembinaan dan pengawasan pelanggaran syariat islam, terutama terhadap 10 perbuatan yang tercantum dalam Qanun Jinayat yaitu, Khamar, Maisir, Khalwat, Ikhtilat, Zina, Pelecehan Seksual, Pemerkosaan, Qadzaf, liwath dan musahaqah;
d. Melakukan pemantauan dan pengawasan secara intensif pada tempat wisata, rumah kost, rumah kecantikan/salon, cafe dan tempat lainnya yang terindikasi dapat menjadi pelanggaran syariat islam;
e. Bertindak sebagai pusat informasi dalam upaya penjagaan dan pelanggaran syariat islam di gampong-gampong
Citizen Reporter
Dinas Syariat Islam
Operasi Pembinaan Warga
Syariat Islam
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews
Aplikasi 'Too Good To Go' Upaya Belgia Kurangi Limbah Makanan |
![]() |
---|
Kisah Sungai yang Jadi Nadi Kehidupan di Kuala Lumpur |
![]() |
---|
Mengelola Kehidupan Melalui Kematian: Studi Lapangan Manajemen Budaya di Londa, Toraja |
![]() |
---|
Saat Penulis Sastra Wanita 5 Negara Berhimpun di Melaka |
![]() |
---|
Saat Mahasiswi UIN Ar-Raniry Jadi Sukarelawan Literasi untuk Anak Singapura |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.