Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, WNA yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Bakal Dideportasi

Brenton yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dideportasi setelah proses hukum yang menjeratnya diselesaikan.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
WNA Australia yang Ludahi Imam Masjid 

SERAMBINEWS.COM, BANDUNG - Seorang warga negara asing ( WNA) tiba-tiba masuk ke masjid dan meludahi M Basri Anwar, imam Masjid Al Muhajir, Buah Batu, Kota Bandung.

Kejadian yang terjadi pada Jumat (28/4/2023) itu terekam CCTV masjid dan videonya viral di media sosial.

WNA bernama Brenton Craig Abbas Abdullah (43) itu diduga merasa terganggu dengan suara bacaan ayat suci Al Quran yang diputar Basri melalui pengeras suara.

Pria tersebut meludahi imam masjid yang tengah menyalakan rekaman murotal ayat suci Al-Quran melalui pengeras suara di Masjid Jami Al-Muhajir, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung, Jumat (28/4/2023) sekitar pukul 06.00 WIB.

Polisi akan mendeportasi Brenton Craig Abbas Abdullah (43), warga negara asing (WNA) asal Australia yang telah melakukan perbuatan tak menyenangkan terhadap seorang imam sholat di Masjid Jami Al - Muhajir, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung.

Brenton yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dideportasi setelah proses hukum yang menjeratnya diselesaikan.

"Ya ini setelah ini, setelah proses hukum selesai," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, Senin (1/5/2023).

Saat ini pihak kepolisian tengah melengkapi alat bukti dan pemeriksaan.

Sementara Brenton berada di balik jeruji besi Polrestabes Bandung, sambil menunggu kelengkapan berkas yang nantinya akan dikoordinasikan dengan kejaksaan.

"Sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan kurang lebih 20 hari," ucap Budi.

Polisi telah meminta keterangan pada delapan saksi termasuk saksi ahli.

Budi menyatakan bahwa pengumpulan bukti ini akan dipercepat.

Terkait deportasi pelaku, Budi menyebutkan bahwa tindakan itu akan dilakukan usai proses hukum diselesaikan.

Polisi juga telah menghubungi pihak kedutaan besar negara asal tersangka. Ada rencana pihak kedutaan akan mendampingi tersangka.

"Sudah kita hubungi dari pihak konsular, sudah bersurat, dari kedutaan akan mendampingi," ucapnya.

Baca juga: Nasib WNA Australia yang Ludahi Imam Masjid, Pernah Terjerat Kasus Ini di Bandung

Pernah bermasalah di tahun 2009

Ternyata setelah diselidiki polisi, WNA tersebut pernah bermasalah pada tahun 2009.

 
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, dari laporan yang didapatkan, Brenton sempat terjerat kasus pada 2009 di Bandung.

"Ini masih kita dalami, 2009 katanya pernah ada permasalahan di Polrestabes ( Bandung), tapi masih kita dalami permasalahan seperti apa. Apakah bentuknya LP atau tidak, masih kita dalami," ucap dia, Minggu.

Bahkan, setelah diperiksa selama 10 jam, Brenton tak mau mengakui tindakan tidak terpujinya tersebut.

Selama pemeriksaan, Brenton didampingi penasehat hukum dengan penerjemah ahli bahasa yang membantu penyidik dalam pemeriksaan.

Pihak kepolisian juga telah menghubungi Kedubes Australia untuk Indonesia yang rencananya akan datang hari ini.

"Yang bersangkutan masih belum mengakui. (Polisi) tidak berpatokan pada pengakuan tersangka, jadi kita lengkapi dengan alat alat bukti lainnya. Jadi tersangka sampai sekarang belum mengakui dengan apa yang dituduhkan oleh pelapor," ucap dia.

Budi menjelaskan, pihaknya akan berpedoman pada alat bukti yang ada.

"Alat bukti adalah CCTV, saksi-saksi yang ada di TKP, termasuk nanti saksi ahli dan lainnya. Masih pengembangan, hasilnya kita tunggu lagi," ucap dia.

 

Ditetapkan tersangka

Saat ini status WNA tersebut telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Polrestabes Bandung melakukan gelar perkara bersama Polda Jabar.

"Kita telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Budi, Sabtu.

Atas perbutannya, tersangka akan dikenakan Pasal 335 dan 315 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.

Disinggung soal visa pelaku, Budi mengatakan bahwa terkait hal ini, pihaknya menyerahkan kepada pihak Imigrasi.

 

Baca juga: Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditangkap di Jombang, Tangannya Diborgol saat Dibawa ke Jakarta

Kronologi kejadian

Dalam video yang beredar, terlihat pelaku menggunakan baju hitam dan topi masuk ke dalam masjid menghampiri Basri di mimbar masjid.

Saat itu Basri sedang mendengarkan bacaan Al Quran terkejut.

WNA asal Australia itu merebut ponsel milik Basri, kemudian membanting dan mematikan murotal Al Quran.

Saat itu juga pelaku tersebut sempat meludahi Basri tepat ke wajahnya.

"Jadi kronologisnya itu kan pas lagi Jumat bersih, suka ada murotal Al Quran kayaknya dia merasa terganggu," ujar Basri, dilansir dari TribunJabar.id.

Tidak hanya meludahi wajahnya, pelaku pun sempat akan melakukan kekerasan dan berkata kasar.

"Ngomongnya bahasa Inggris, saya kurang paham, tapi ada kata-kata f*** lima sampai enam kali dengan nada tinggi, terus terdengar kasarnya juga," ujarnya.

Saat pelaku hendak melakukan aksi kekerasan, Basri segera lari menyelamatkan diri.

"Dia sudah ancang-ancang mukul. Tapi saya enggak sempat kena pukulan, saya langsung lari ke kantor DKM," katanya.

Menurut Basri, WNA tersebut menginap di hotel yang letaknya tak jauh dari masjid. Saat ini, pelaku sudah tidak menginap di hotel tersebut.

"Udah pergi dari hotel bulenya," uca Basri.

Baca juga: Indikasi Perang Jenderal Polri, Teddy Minahasa Singgung Perusakan CCTV KM 50 dan Ferdy Sambo

Baca juga: Buntut Komentar Halalkan Darah Muhammadiyah, Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Jadi Tersangka

Baca juga: KPH III Aceh Dibackup Polres Aceh Timur Temukan Kayu dan Alat Berat di Kawasan Hutan Simpang Jernih

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WNA yang Ludahi Imam di Masjid Bandung Bakal Dideportasi"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved