10 Fakta Penembakan Kantor MUI Pusat: Pelaku Mengaku Nabi, Jenis Senjata hingga Jumlah Korban
Karyoto menyebut bahwa jenazah pelaku akan diperiksa lebih lanjut dengan proses otopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM - Pelaku bernama Mustopa NR melepaskan tembakan di Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia ( MUI), Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (2/5/2023).
Tembakan yang dilepaskan pelaku menggunakan air softgun menyebabkan dua orang staf di Kantor MUI Pusat terluka.
Pelaku menembakkan senjata berupa airsoft gun dan menyebabkan satu korban tertembak di bagian punggung.
Sementara itu, korban lain terluka terkena serpihan kaca yang pecah akibat peluru.
Korban kemudian dibawa ke RS Agung Manggarai untuk mendapatkan perawatan.
Kedua korban kini sudah berada dalam kondisi yang baik usai mendapatkan perawatan.
Di sisi lain, pelaku pingsan dan dibawa ke Puskesmas Menteng setelah diamankan oleh Polsek Menteng.
Pada saat diperiksa oleh dokter, pelaku dinyatakan meninggal dunia. Belum diketahui penyebab pasti kematian pelaku penembakan di Kantor Pusat MUI.
Fakta-fakta penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat diungkapkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am.
Baca juga: Isi Surat Ancaman Pelaku Penembakan Kantor MUI Berjudul "Sumpah Yang Kedua": Minta Ditembak Mati
Berikut fakta-fakta penembakan di kantor MUI:
1. Kronologi penembakan
Penembakan tersebut diperkirakan terjadi pada pukul 11.00 WIB.
Peristiwa bermula saat pelaku M memasuki lobi Kantor MUI dan mengaku ingin bertemu dengan Ketua MUI.
Lantaran ada banyak ketua di MUI, resepsionis pun bertanya ingin menemui pimpinan yang mana.
"Namun, tidak jelas siapa yang ingin ditemuinya sehingga ditahan oleh bagian seksi pembinaan dan pengamanan dalam (pamdal)," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Namun karena pelaku terus mendesak, petugas memutuskan untuk naik ke lantai empat gedung guna memberi tahu pimpinan bahwa ada tamu yang ingin bertemu.
"Tapi sebelum dia (petugas) masuk lift, terjadi penembakan," kata Karyoto
2. Pelaku pingsan lalu tewas
Karyoto mengatakan usai melakukan penembakan, pelaku mencoba melarikan diri.
Pelaku M pun akhirnya ditangkap petugas pamdal Kantor MUI.
"Pada saat proses diamankan, beberapa saat kemudian tersangka ini pingsan. Maka dibawa ke polsek, dari polsek dilarikan ke Puskesmas Menteng," ujar Karyoto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis puskesmas, pelaku penembakan tersebut dinyatakan meninggal dunia.
"Pada saat diperiksa oleh dokter puskesmas yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," kata Karyoto.
Namun, belum diketahui secara pasti penyebab kematian pelaku penembakan tersebut.
Karyoto menyebut bahwa jenazah pelaku akan diperiksa lebih lanjut dengan proses otopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.
3. Dua orang jadi korban
Berdasarkan keterangan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am, ada dua orang pegawai Kantor MUI Pusat yang menjadi korban dalam peristiwa ini.
Satu orang bernama Bambang, ia merupakan petugas resepsionis. Kemudian, satu orang lainnya bernama Tri, ia bekerja sebagai pegawai rumah tangga.
Bambang terkena tembakan di bagian punggung, sementara Tri terkena pecahan kaca akibat tembakan terduga pelaku.
"Tri luka di tangan karena terkena pecahan kaca akibat tembakan, sekarang menerima penanganan di RS Agung," ujarnya.
Sementara itu, Bambang dilarikan dan dirawat di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.
Baca juga: Sosok Mustofa NR, Pelaku Penembakan Kantor MUI, Sempat Pingsan Sebelum Tewas di Puskesmas
4. Pelaku gunakan senjata airsoft gun
Terduga pelaku membawa senjata jenis airsoft gun, yakni replika senjata api yang biasanya digunakan untuk kepentingan olah raga.
"Menurut saya jenisnya airsoft gun, bukan senjata api," kata Irjen Karyoto.
Akan tetapi, ia menegaskan, pihaknya masih akan menunggu hasil pemeriksaan tim Laboratorium Forensik untuk mengetahui lebih lanjut terkait senjata terduga pelaku itu.
5. Polisi temukan obat-obatan
Komarudin menambahkan, jenazah pelaku telah dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati untuk diotopsi.
Di dalam tas pelaku, polisi menemukan sejumlah barang termasuk obat-obatan pribadi milik pelaku.
"Nanti dari sana lah baru diketahui penyebab meninggalnya kenapa karena ditemukan juga dalam tasnya barang-barang seperti obat-obatan, buku rekening dan beberapa lembar surat-surat," ujarnya.
Komarudin menjelaskan, penyidik juga menemukan barang bukti sepucuk pistol. Sedangkan pelaku penembakan dipastikan meninggal usai pingsan saat ditangkap.
6. Mengaku sebagai nabi
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menceritakan, berdasarkan laporan Kepala Kantor MUI, pelaku M sudah dua kali datang ke kantornya.
Dengan demikian, ini kali ketiga orang yang bersangkutan mendatangi Kantor MUI Pusat.
Anwar mendeskripsikan, pelaku berbadan tegap, gemuk, dengan tinggi sekitar 160 cm.
"Dan itu mendakwakan dirinya sebagai nabi, dia berasal dari Lampung, mendakwakan diri sebagai nabi dan ingin ketemu dengan Ketua MUI," kata dia.
7. Pelaku bawa KTP, domisili Lampung
Pelaku bernama Mustopa NR merupakan seorang pria yang lahir di daerah Suka Jaya, 9 April 1963.
Melansir Kompas.com, Pelaku merupakan petani/pekebun.
Mustopa berdomisili di Desa Suka Jaya, Kecamatan Kedodong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dikonfirmasi soal penemuan kartu identitas pelaku di lokasi kejadian.
"Kan sudah muncul tuh KTP-nya. Iya, benar (Mustopa NR)," ujar Komarudin saat dihubungi, Selasa.
Baca juga: Fakta dan Kronologi Penembakan di Kantor Pusat MUI, Pelaku Ngaku Tuhan
8. Pelaku pernah dipenjara
Penembak kantor MUI, Mustopa, pernah dipidana karena merusak kaca gedung DPRD Lampung, 2016 lalu.
Hal itu disampaikan Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo menyepertikan ucapan keluarga pelaku Mustopa, Selasa (2/5/2023).
Ketika itu, Mustopa mendatangi DPRD untuk meminta pengakuan atas statusnya sebagai wakil Nabi Muhammad.
"Pelaku ingin pemerintah mengakui dia menjadi wakil nabi. Tapi kan nggak ada yang percaya hal itu," kata Pratomo saat dihubungi Selasa.
Pengakuan Mustopa menjadi wakil nabi juga sudah diketahui pihak keluarga.
"Keluarga sudah mengganggapnya tidak waras," kata Pratomo.
Dari penelusuran Kompas.com atas perkara yang teregistrasi dengan nomor 1283/Pid.B/2016/PN.Tjk di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Mustopa, didakwa dengan Pasal 406 KUHP.
Pada dakwaan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung tanggal 13 Desember 2016, Mustopa melakukan perusakan pada 10 Februari 2016 sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam dakwaan disebutkan, mulanya Mustopa hendak bertemu pimpinan DPRD untuk menyampaikan aspirasinya.
Karena tidak berhasil menemui pimpinan DPRD, Mustopa emosi.
Ia melempar kaca ruang tunggu ketua DPRD hingga pecah.
9. Jenazah terduga pelaku segera diautopsi
Irjen Karyoto menerangkan, jenazah terduga pelaku akan segera diautopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.
"Hal-hal lain, menyangkut pemeriksaan yang bersangkutan tersangka, tentunya nanti akan kami autopsi juga, apa sebab-sebab, apakah yang bersangkutan punya penyakit dan lain-lain, kami belum bisa menyimpulkan," ujarnya.
Sekitar pukul 14.00 WIB, jenazah terduga pelaku telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi.
Jenazah dibawa oleh petugas dari Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggunakan mobil milik Polsek Menteng, Jakarta Pusat.
Jenazah langsung dimasukkan ke ruang Instalasi Kedokteran Forensik RS Polri.
10. Terduga pelaku bawa surat dan ingin temui Ketua MUI
Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sepucuk surat bernada ancaman kepada MUI. Selain itu, surat tersebut juga ditujukan untuk Kapolda Metro Jaya.
Irjen Karyoto menekankan, pihaknya masih akan meneliti surat-surat tersebut.
"Kami tidak bisa jelaskan satu per satu, karena ini kan masih kami teliti. Apakah betul surat ini dibikin yang bersangkutan? Karena memang ada beberapa," urainya.
Berdasarkan keterangan pihak MUI, terduga pelaku beberapa kali mengirimkan surat sejak tahun 2022.
Berdasarkan dokumen surat yang didapatkan Serambinews.com, berikut isi surat itu:
Sumpah Yang Kedua
Kepada Bapak Pimpinan Kapolda Metro Jaya yang terhormat, setelah saya membawa PISAU ke kantor Bapak, tetap saya tidak mendapatkan hak saha yaitu keadilan.
Juga Bapak tidak mempertemukan saya dengan Ketua MUI Republik Indonesia. Saya mohon kepada Bapak selaku penegak hukum supaya saya dipenjarakan seumur hidup / Tembak mati.
Kalau tidak Bapak lakukan.
SAYA BERSUMPAH atas nama Allah dan Rasul saya akan cari senjata api.
Saya akan tembak penguasa pejabat di negeri ini terutama orang-orang MUI tanpa memberi tahu terlebih dahulu/meminta izin untuk kedua kalinya kepada penegak hukum/kepolisian karena saya sudah lelah berjuang untuk mendapatkan hak saya yaitu keadilan.
23 Juli 2022
Mustofa NR
Baca juga: Daya Beli Turun, Harga Cabai dan Tomat Merosot Tajam
Baca juga: Proses Seleksi Pejabat Eselon II Setda Aceh Masuk Tahap Wawancara
Baca juga: Nikita Mirzani Sempat Hamil Anak Antonio Dedola, Tak Tahan Lama hingga Ditalak Cerai Lewat WhatsApp
(Serambinews.com/ Kompas.com/ Tribunnews.com )
Harga Emas di Banda Aceh Stagnan, Berikut Rincian Harga per Mayam Edisi 9 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Turun Rp 8.000 per Gram, Buyback Justru Naik, Ini Rincian Harga per 9 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Analis: Netanyahu Gunakan Militer untuk Tujuan Politik, Buat Gaza tak Layak Huni & Usir Penduduk |
![]() |
---|
Tak Ada Penyerahan Diri, Tapi Hamas Nyatakan Siap Bebaskan Semua Tawanan Israel |
![]() |
---|
Keputusasaan Begitu Terasa di Gaza setelah Penjajah Israel Berencana Duduki Gaza Sepenuhnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.