Kupi Beungoh
Gubernur Aceh - Mustafa Abubakar dan Judi SBY-JK - Bagian IV
Kejadian tsunami menerjang Aceh dan hampir seluruh pesisir kolam besar Samudera Hindia, telah menjadikan status Aceh masuk dalam rekor internasional
Oleh: Ahmad Humam Hamid*)
KETIKA tsunami menerjang Aceh pada akhir tahun 2004, Aceh juga sedang mengalami “tsunami kekerasan" akibat konflik GAM dengan pemerintah yang diwakili oleh TNI.
Praktis Aceh yang sedang berstatus sebagai daerah militer langsung bertambah statusnya menjadi daerah bencana.
Skalanya bukan nasional, apalagi daerah, tapi bencana internasional.
Kejadian tsunami menerjang Aceh dan hampir seluruh pesisir kolam besar Samudera Hindia, telah menjadikan status Aceh masuk dalam rekor internasional, dan bahkan dianggap sebagai bencana terdahsyat awal abad ke 21.
Kini perhatian pemain utama global, terutama PBB, AS, Uni Eropa, dan Jepang sangat besar untuk Aceh, baik untuk penyelesaian konflik maupun untuk rehabilitasi dan rekonstruksi.
Mungkin salah satu ujian terbesar dan terhebat untuk SBY-JK yang baru saja memenangkan Pilpres 2004 adalah konflik dan tsunami Aceh, apalagi masa jabatan Puteh-Azawar Abubakar berakhir pada Desember 2005.
Baca juga: Gubernur Aceh - Apa Beda Soekarno, Soeharto, Gus Dur, SBY, dan Partai Aceh - Bagian I
Puteh sendiri telah terlebih dahulu diberhentikan karena menjadi terpidana kasus korupsi pembelian helikopter.
Mencari penjabat gubernur Aceh dengan tantangan yang begitu besar bukanlah pekerjaan mudah bagi pasangan SBY-JK.
Tugas penjabat gubernur yang akan ditunjuk SBY-cukup kompleks.
Pertama, disamping berfungsi menjalankan pemerintahan, pejabat gubernur harus memastikan rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh paskatsunami berjalan lancar dan berhasil.
Koordinasi dengan lembaga bentukan pemerintah pusat, BRR, menjadi sangat krusial.
Kedua, memastikan realisasi perdamaian Aceh yang telah dicapai melalui MoU Helsinki 15 Augustus 2005, berlanjut, terutama dalam kaitannya dengan pihak Gerakan Aceh Merdeka,-termasuk penyiapan draft UU Otonomi Khusus- UU Nomor 11 Tahun 2006.
Tugas lain pejabat gubernur yang tidak kalah pentingnya adalah memastikan pemilihan gubernur pascakonflik yang juga tak kalah menantang.
Banyak orang tidak tahu, tugas pejabat gubernur Aceh yang tidak bisa dianggap enteng dan tak disebutkan dalam surat pengangkatannya adalah menjadi “focal point” -titik sentral, pemerintah Republik Indonesia dalam menangani rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh.
Karena Aceh sedang menjalani realisasi perdamaian tahap awal, sosok pejabat gubernur Aceh juga mempunyai tugas khusus tambahan.
Baca juga: Gubernur Aceh: Tujuh Gubernur Pilihan Soeharto - Bagian II
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.