Wacana Revisi Qanun LKS

Ribut-ribut Revisi Qanun LKS, Ternyata Wacana Itu Usulan Pemerintah Aceh

Usulan revisi Qanun LKS itu berasal dari Pemerintah Aceh yang diajukan 26 Oktober 2022, ditandatangani oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Taufik Hidayat
Tangkap Layar YouTube Serambinews
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Belakangan ini heboh berita terkait rencana DPRA yang akan merevisi Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) imbas dari error layanan Bank Syariah Indonesia (BSI). Sejumlah pihak langsung menentang rencana itu karena akan mengembalikan bank konvensional ke Tanoh Rencong.   

Isu revisi Qanun LKS pertama kali mengemukan setelah Ketua DPRA Saiful Bahri (Pon Yaya) menanggapi persoalan layanan BSI error. Ternyata, usulan revisi tersebut berasal dari Pemerintah Aceh yang diajukan pada 26 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, sebelum persoalan BSI mencuat pada 8 Mei 2023.

“Iya benar, Pemerintah Aceh bersepaham atas rencana revisi Qanun LKS yang sedang bergulir di DPRA. Secara khusus dapat kami sampaikan, bahkan Pemerintah Aceh sendiri telah menyurati DPRA sejak Oktober 2022 lalu terkait peninjauan revisi Qanun LKS,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA kepada Serambinews.com.

Ia menjelaskan, apa yang disampaikan tersebut berdasarkan aspirasi masyarakat terutama pelaku dunia usaha yang disampaikan kepada SKPA-SKPA terkait, kemudian dikaji dan analisa terhadap dinamika dan problematika pelaksanaan Qanun LKS.

“Kasus yang menimpa BSI baru ini, mungkin dapat menjadi salah satu referensi bagi DPRA dalam hal menyempurnakan pelaksanaan dan penerapan Qanun LKS, termasuk misalnya akan dikaji kompensasi-kompensasi dari setiap potensi yang merugikan nasabah yang mungkin abai dalam qanun tersebut,” ujarnya.

Juga tidak tertutup kemungkinan membuka kembali peluang bagi bank konvensional untuk berkantor di Aceh. “Termasuk membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh,” tambahnya.

Menurut MTA, sampai saat ini, infrastruktur perbankan syariah belum bisa menjawab dinamika dan problematika sosial ekonomi, terutama berkenaan dengan realitas transaksi keuangan berskala nasional dan internasional bagi pelaku usaha di Aceh.

Pemerintah Aceh sendiri pada Desember 2020 pernah menyampaikan rencana skema perpanjangan operasional bank konvensional hingga tahun 2026 yang didasari oleh rapat antara pelaku perbankan dengan pengusaha yang dihadiri Pemerintah Aceh pada 16 Desember 2020 di Banda Aceh.

“Pro-kontra memang sesuatu yang lumrah, namun demikian mari kita beri waktu kepada DPRA sebagai representatif masyarakat Aceh untuk mengkaji dan menganalisa sebagai sebuah kebijakan evaluasi terhadap Qanun LKS ini demi penyempurnaan Qanun LKS ini demi Aceh yang lebih baik,” demikian Muhammad MTA.(*)

Baca juga: Tanggapi Isu Revisi Qanun LKS, Haji Uma: Manok Jipajoh Lee Musang, Geureupoh yang Tatoet

Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Aceh Tanggapi Wacana Revisi Qanun LKS, Musliadi: Menjerumus Rakyat ke Neraka

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved