Wacana Revisi Qanun LKS
OJK Sebut Bank Konven Bisa Beroperasi Lagi di Aceh Jika Qanun LKS Direvisi, Ini Tanggapan Mahasiswa
DPRA diminta tidak plin-plan dalam menegakkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh agar ke depannya Aceh menjadi provinsi yang benar benar punya komitmen.
Penulis: Subur Dani | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan statement terkait lampu hijau bagi bank konvensional untuk beroperasi lagi di Aceh jika Qanun LKS direvisi, meski ditolak oleh berbagai kalangan di Aceh, termasuk mahasiswa.
Rabu 24 Mei 2023 lalu, massa dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Ar-Raniry Banda Aceh telah melakukan aksi di gedung DPRA untuk menolak revisi Qanun LKS dan kembalinya bank konvensional ke Aceh.
Aksi tersebut disambut langsung oleh beberapa anggota DPRA termasuk Ketua Badan Legislasi (Banleg) yang bertanggung jawab dalam hal tersebut menyetujui dan menerima poin-poin tuntutan dari masa aksi.
Dalam hal ini , Sekretaris Jenderal Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Ar-Raniry, Muhammad Afdy menegaskan kepada DPRA untuk tidak plin-plan dalam mengatur undang undang Pemerintah Aceh agar ke depannya Aceh menjadi provinsi yang benar benar punya komitmen kuat supaya tidak bisa terpengaruhi oleh pemerintah pusat.
"Dari dulu Aceh tidak pernah tunduk pada siapapun, tapi hari ini, dalam hal aturan pun kita harus turut mengiyakan apapun perintah pemerintah pusat, bukan karena kita tidak mampu, tapi karena kita lemah secara akal. Di mana letak marwah Aceh hari ini," katanya.(*)
Baca juga: Qanun LKS dan Wacana Baliknya Bank Konvensional ke Aceh, Akademisi: OJK Harusnya Hormati Aceh
Baca juga: GeRAK: Penggalangan Dana ASN di Aceh Jaya Terindikasi Pungli
Banleg DPRA belum Bahas Revisi Qanun LKS |
![]() |
---|
Bagikan Cerita Pengalaman Pahit, Nasir Djamil: Usulan Revisi Qanun LKS Harus Disikapi Secara Bijak |
![]() |
---|
Ribut-ribut Revisi Qanun LKS, Ternyata Wacana Itu Usulan Pemerintah Aceh |
![]() |
---|
Ketua MPU Bireuen, Qanun LKS Masih Muda Perlu Kearifan |
![]() |
---|
HMI Blangpidie Tolak Pelemahan Qanun LKS di Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.