Wacana Revisi Qanun LKS
Banleg DPRA belum Bahas Revisi Qanun LKS
Ketua Banleg DPRA Mawardi mengatakan hingga saat ini belum ada pembahasan apapun mengenai revisi qanun tersebut.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Setelah sempat heboh wacana revisi Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), hingga saat Badan Legislasi (Banleg) DPRA belum membahasnya.
Ketua Banleg DPRA Mawardi yang dihubungi Serambinews.com, mengatakan hingga saat ini belum ada pembahasan apapun mengenai revisi qanun tersebut.
"Nggak ada perkembangan, abis lebaran kami baru akan melakukan kajian," kata Mawardi.
Politisi Partai Aceh ini menyampaikan untuk saat ini belum ada pembahasan apapun sejak usulan revisi Qanun LKS disampaikan Pemerintah Aceh kepada DPRA pada 26 Oktober 2022.
Sebelumnya, berbagai ormas Islam di Aceh, termasuk MPU mengecam wacana revisi Qanun LKS karena dinilai ada upaya dari Pemerintah Aceh bersama DPRA untuk mengembalikan bank konvensional ke Aceh.
Namun dalam sebuah diskusi, Ketua Banleg DPRA Mawardi menegaskan bahwa DPRA tetap mempertahankan keberadaan Qanun LKS.
“Kami jangan terlihat tidak konsisten dengan apa yang sudah kami lahirkan. Namun dalam perjalanan timbul dinamika baru. Itu hal lumrah. DPRA akan melihat sebuah solusi terhadap pro kontra,” kata Mawardi dalam diskusi Pro Kontra Revisi Qanun LKS di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Senin 29 Mei 2023.
Terkait wacana revisi Qanun LKS, tambah Mawardi, pihaknya akan melakukan kajian mendalam dengan melibatkan banyak pihak mulai dari unsur pemerintah, akademisi, praktisi, dan masyarakat.
“Revisi sebuah produk hukum tentu ada mekanisme. Tentu DPR harus dapat kajian, arah revisi kemana. Kita dihadapkan dua pilihan sulit. Satu sisi penerapan syariat Islam sudah final. Begitu juga dengan soal ekonomi Aceh juga harus menjadi perhatian,” ucap pria yang akrab disapa Tgk Adek ini.
DPRA, lanjutnya, akan mencari solusi, apakah qanun ini bisa menjawab tantangan ekonomi saat ini. Jika tidak, maka harus direvisi.
“Kami di DPRA juga tidak mau diklaim plin-plan. Tapi kita tetap berkomitmen mencari solusi. Ekonomi harus maju dan terbuka. Syariat Islam juga tetap harus jalan,” imbuhnya.(*)
Baca juga: Qanun LKS Menjaga Umat dari Penjajahan Ekonomi
OJK Sebut Bank Konven Bisa Beroperasi Lagi di Aceh Jika Qanun LKS Direvisi, Ini Tanggapan Mahasiswa |
![]() |
---|
Bagikan Cerita Pengalaman Pahit, Nasir Djamil: Usulan Revisi Qanun LKS Harus Disikapi Secara Bijak |
![]() |
---|
Ribut-ribut Revisi Qanun LKS, Ternyata Wacana Itu Usulan Pemerintah Aceh |
![]() |
---|
Ketua MPU Bireuen, Qanun LKS Masih Muda Perlu Kearifan |
![]() |
---|
HMI Blangpidie Tolak Pelemahan Qanun LKS di Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.