Wacana Revisi Qanun LKS
Ketua MPU Bireuen, Qanun LKS Masih Muda Perlu Kearifan
Tgk Nazaruddin H Ismail mengatakan, MPU Bireuen tidak sependapat dengan wacana merevisi Qanun LKS.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Terkait persoalan Bank Aceh Syariah di Aceh yang bermasalah perlu kearifan dalam melihat secara luas, Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) masih muda baru dua tahun ditetapkan, perlu kearifan semua pihak sebelum melakukan revisi.
Hal tersebut disampaikan Ketua MPU Bireuen, Tgk Nazaruddin H Ismail kepada Serambinews.com, Kamis (18/05/2023) terkait berbagai wacana muncul seiring munculnya masalah BSI yang mencuat selama ini.
“Qanun LKS ini umurnya masih sangat muda baru dua tahun ditetapkan, lantas karena ada kesalahan di Bank Syariah Indonesia (BSI) timbul wacana merevisinya. Padahal, di Aceh masih ada perbankan syariah lainnya. Biarkan Qanun LKS tersebut berjalan hingga beberapa tahun ke depan. Masalahnya bukan di qanun LKS, tapi di BSI-nya,” ujarnya.
Abu Nazaruddin mengatakan gangguan transaksi perbankan di BSI menurutnya hanyalah bagian terkecil dan tidak hanya di Aceh, tetapi juga terjadi secara nasional.
“Jangan ada gangguan sedikit lantas kita seolah-olah kita salahkan Qanun LKS, sehingga timbul wacana mau revisi qanun itu kan kurang logis cara berpikir,” ujarnya.
Ditambahkan, padahal di Aceh masih ada perbankan syariah lainnya, termasuk Bank Aceh milik pemerintah daerah di Aceh. Seharusnya, Bank Aceh tersebut yang dibesarkan karena milik sendiri, sebenarnya ini jadi kesempatan bagi masyarakat memperbesar Bank Aceh.
“Diharapkan, kejadian di BSI tersebut tidak lantas muncul wacana merevisi Qanun LKS serta menghadirkan kembali perbankan konvensional. Oleh karena itu MPU Bireuen tidak sependapat dengan wacana merevisi Qanun LKS,” pesannya.(*)
Baca juga: Tujuh Keluarga Korban Kebakaran Bireuen Terima Bantuan BMK
Baca juga: Tanggapi Isu Revisi Qanun LKS, Haji Uma: Manok Jipajoh Lee Musang, Geureupoh yang Tatoet
OJK Sebut Bank Konven Bisa Beroperasi Lagi di Aceh Jika Qanun LKS Direvisi, Ini Tanggapan Mahasiswa |
![]() |
---|
Banleg DPRA belum Bahas Revisi Qanun LKS |
![]() |
---|
Bagikan Cerita Pengalaman Pahit, Nasir Djamil: Usulan Revisi Qanun LKS Harus Disikapi Secara Bijak |
![]() |
---|
Ribut-ribut Revisi Qanun LKS, Ternyata Wacana Itu Usulan Pemerintah Aceh |
![]() |
---|
HMI Blangpidie Tolak Pelemahan Qanun LKS di Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.