Wacana Revisi Qanun LKS

Bagikan Cerita Pengalaman Pahit, Nasir Djamil: Usulan Revisi Qanun LKS Harus Disikapi Secara Bijak

“Hari ini, saya punya pengalaman pahit saat bertransaksi dengan mobil banking bank syariah di Aceh,” ungkap Nasir Djamil.

For Serambinews.com
Anggota DPR-RI asal Aceh, M Nasir Djamil SAg MSi ikut berpendapat terkait wacana revisi Qanun LKS. 

SERAMBINEWS.COM – Ketua Forum Bersama ( Forbes) Anggota DPR-RI asal Aceh, Muhammad Nasir Djamil, ikut memberikan tanggapannya terhadap polemik wacana merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah ( LKS) di Aceh.

“Wacana revisi Qanun LKS Ini harus disikapi secara bijak, dengan kepala dingin dan hati yang lapang. Kemudian dilakukanlah langkah-langkah yang strategis dan akademis,” ujar Nasir Djamil melalui panggilan WhatsApp kepada Serambinews.com, Rabu (24/5/2023) malam.

Pendapat itu disampaikan Nasir Djamil sambil membagikan cerita tentang pengalaman pahit yang dialaminya ketika melakukan transaksi dengan menggunakan aplikasi mobile banking salah satu bank syariah.

“Hari ini, saya punya pengalaman pahit saat bertransaksi dengan mobil banking bank syariah di Aceh,” ungkap Nasir Djamil.

Baca juga: Tanggapi Isu Revisi Qanun LKS, Haji Uma: Manok Jipajoh Lee Musang, Geureupoh yang Tatoet

Ia bercerita sampai lima kali mentransfer uang ke salah satu paguyuban yang akan melaksanakan halal bi halal.

Hal ini terjadi karena pada transaksi pertama sampai ke lima, selalu keluar pemberitahuan ‘transaksi Anda tidak bisa diproses’.

Sehingga ia terus mengulang proses transaksi pengiriman uang sebesar Rp 5 juta ke rekening bank milik paguyuban tersebut.

Hingga pada kali keenam transaksi keluar pemberitahuan “Saldo Anda tidak cukup.”

“Beberapa saat kemudian baru saya tahu, bahwa ternyata kelima transaksi itu sukses. Sehingga total uang yang terkirim mencapai Rp 25 juta. Jadi bingung juga, gimana cara bilang ke panitia acara,” kata Nasir Djamil seraya tertawa.

Baca juga: BSI yang Bermasalah, Kok Qanun LKS Yang Harus Direvisi

Sambil berguyon, Nasir Djamil mengatakan “Saya jadi bertanya-tanya, mungkin pengalaman pahit ini terjadi karena saya baru saja bertemu dengan Safaruddin,” ujarnya.

Safaruddin yang dimaksud Nasir Djamil adalah Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) yang belakangan ini getol menyuarakan revisi Qanun LKS.

Ditanya pendapatnya tentang wacana revisi Qanun LKS ini, Nasir Djamil mengatakan, wacana revisi Qanun ini mencuat setelah Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menyurati pimpinan DPRA.

Menurut Nasir Djamil, sebagai lembaga yang salah satu tupoksinya adalah pengawasan kebijakan publik, pimpinan DPRA hendaknya perlu menindaklanjuti permintaan Pj Gubernur Aceh ini dengan cara melakukan evaluasi terhadap Qanun LKS.

“Qanun LKS ini perlu dievaluasi, bisa dengan membentuk pansus, melakukan konsultasi publik, dan mengundang semua pemangku kepentingan untuk didengarkan pendapat mereka. Baik yang pro (revisi qanun) maupun yang kontra atau menolak revisi Qanun LKS ini,” kata Nasir Djamil.

Baca juga: Wacana Revisi Qanun LKS, Ketua DPRK Aceh Besar Sebut Langkah Mundur: Stop Saja

Politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, sebagai Kepala Pemerintah Aceh, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki tentu tidak serta merta menyurati pimpinan DPRA untuk meminta mengkaji kembali Qanun LKS.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved