Nasib Pilu Siswi SD, Disetubuhi Ayah dan Kakek Kandung Berkali-kali, Ketahuan Hamil oleh Guru

Mendengar pengakuan korban, guru korban kemudian berinisiatif melakukan tes kehamilan.

|
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM
Ilustrasi 

 

"Kakek korban sudah kami tangkap dan ditetapkan tersangka sementara ayah korban masih proses pengejaran," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, kakek dan ayah di Kabupaten HST, Kalsel tega mencabuli anak kandungnya yang masih duduk di bangku SD.

Kepala Seksi Humas Polres HST Iptu Akhmad Priadi mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban curhat ke gurunya bahwa telah dicabuli oleh kakek dan ayah kandungnya.

Mendengar pengakuan korban, guru korban kemudian berinisiatif melakukan tes kehamilan dan hasilnya korban kini tengah hamil.

"Atas keluhan korban, sang guru berinisiatif melakukan tes kehamilan dan ternyata hasilnya positif," ujar Akhmad Priadi dalam keterangannya yang diterima, Rabu (24/5/2023).

Melihat hasil tes kehamilan tersebut, guru korban langsung melaporkan ke polisi.

Atas laporan itu, salah satu pelaku yakni kakek korban berhasil ditangkap polisi dan mengakui perbuatannya.

"Pelaku yaitu kakek korban sudah ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," jelas Akhmad.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, korban ternyata sudah dicabuli sejak 3 tahun tahun terakhir.

Perbuatan itu dilakukan bergantian oleh kedua pelaku.

"Korban mulai disetubuhi oleh ayah kandung dan kakeknya sejak kelas 2 hingga kelas 5 SD," tambahnya.

Akhmad menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap ayah korban yang kabur setelah dilaporkan ke polisi telah mencabuli anak kandungnya.

"Untuk sang ayah masih kita lakukan pengejaran dan belum tertangkap," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan tindak pidana Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo pasal 76 D Undang-undang no 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf c Undang-undang no 12 tahun 2012 jo Pasal 65 KUHP.

Baca juga: BREAKING NEWS - Solar Tumpah ke Badan Jalan Nasional di Peusangan Bireuen, Satu Mobil Terbalik

Baca juga: UIN Raden Fatah Buka Pendaftaran Seleksi Calon Mahasiswa S1,S2 dan S3 Lewat Jalur Mandiri

Baca juga: BSI yang Bermasalah, Kok Qanun LKS Yang Harus Direvisi

Sudah tayang di Kompas.com: Kakek dan Ayah Cabuli Anak Kandung yang Masih SD, Korban Diancam Dibunuh jika Menolak

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved