Kupi Beungoh

Gubernur Aceh: Sopan Santun Politik Empat Presiden dan Terobosan Partai Aceh - Bagian VI

Posisi partai Aceh yang menomorsatukan “lokal Aceh” dalam apapun prinsip politik yang dijalankannya setelah damai, berubah “kelaminnya”

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/HANDOVER
Prof. Dr. Ahmad Human Hamid, MA, Sosiolog dan Guru Besar Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. 

Oleh Ahmad Humam Hamid*)

UNTUK ukuran apapun, jabatan gubernur adalah jabatan politik.

Karena itulah permainan politik Ahmad Marzuki patut mendapat acungan jempol.

Marzuki hebat. Ia telah mematahkan “mitos” keniscayaan putra daerah sebagai pejabat yang ditunjuk pemerintah pusat, kecuali dalam kondisi yang sangat khusus dan sangat pendek.

Uniknya, sulit membayangkan Marzuki akan memperoleh jabatan itu tanpa perjuangan dan “ngototnya” partai Aceh.

Seorangpun tak tahu kenapa partai Aceh berani menjungkirbalikkan sejarah “sopan santun politik” pemerintah pusat dalam menunjuk pejabat gubernur Aceh-bahkan gubernur ketika presiden Soeharto, yang sepertinya “wajib”orang Aceh.

Tak ada alasan yang disebutkan partai Aceh ketika partai mereka, yang berasal dari pemberontak yang pernah melawan pemerintah pusat, kali ini mengambil sikap terbalik.

Baca juga: Gubernur Aceh: Marzuki, Luhut Panjaitan, dan Ganti Kelamin Partai Aceh – Bagian V

Posisi partai Aceh yang menomorsatukan “lokal Aceh” dalam apapun prinsip politik yang dijalankannya setelah damai, berubah “kelaminnya” ketika memperjuangkan pejabat gubernur Aceh yang berpeluang memerintah Aceh selama dua setengah tahun, bukan putra daerah.

Kata keramat “marwah” dan “sejarah” yang dikaitkan dengan nilai dasar perjuangan politik demokratis Aceh, seolah terbaca tak lagi relevan dengan apa yang mereka lakukan.

Seperti tercatat dalam sejarah gubernur Aceh, dari 18 nama kepala pemerintahan Aceh, tercatat lima diantaranya yang bukan putra Aceh.

Dua orang ditunjuk pada masa Soekarno. Satu pada masa Soeharto, dan dua pada masa Jokowi.

Sejarah juga mencatat, dari Soekarno sampai dengan SBY, putra daerah adalah prioritas, untuk tidak menyebut “wajib”.

Ketika Soekarno menunjuk BM Danubroto (1951-1953) dan Abdul Razak (1954-1956),-keduanya sebagai residen Aceh, itu adalah pilihan yang sangat sulit.

Danubroto dilantik setelah provinsi Aceh dibubarkan, karena elite Aceh dalam pemerintahan secara kolosal, marah, dan memusuhi secara terbuka terhadap pemerintah pusat.

Baca juga: Gubernur Aceh - Mustafa Abubakar dan Judi SBY-JK - Bagian IV

Razak dilantik setelah dua pejabat sebelumnya ,- Teungku Sulaiman Daud bergabung dengan DI/TII, dan Abdul Wahab, terindikasi dekat dengan pimpinan pemberontak DI/TII- Teungku Muhammad Daud Beureueh.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved