Berita Kutaraja
Parah! Pembobol Rumah Kosong Beraksi Saat ‘Liburan’ dengan Keluarga, Raup Uang Korban Rp 600 Juta
Bahkan, saat ditangkap Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, pembobol rumah kosong itu sedang menginap di sebuah hotel ternama di Banda Aceh.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
"Di rumah korban, para pelaku berhasil mengambil barang berharga, di antaranya 10 unit jam tangan berbagai merk, lalu lima mayam emas, dan satu kunci mobil Lexus Rx 250," ungkapnya.
Setelah aksi pertama selesai, pada hari Jumat (19/5/2023), trio ini melancarkan aksi berikutnya di rumah Muchlis di Desa Garot, Aceh Besar.
“Para pelaku berhasil mengambil 15 cincin emas berbagai model dan empat buah buku paspor,” sambung mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya ini.
Tak jauh waktu dari aksi kedua, hari Sabtu (20/5/2023) siang, para pelaku kembali mencuri barang berharga milik M Dhaifullah Arista di Desa Ateuk Jawo.
Di tempat itu, pelaku mengambil sejumlah barang berharga berupa box brangkas yang ada di dalam rumah korban dengan isi di dalamnya berupa 10 mayam emas dan surat penting lainnya.
Setelah melancarkan aksi kejahatan di kawasan Kota Banda Aceh, lalu para pelaku melanjutkan aksinya lagi di kawasan Aceh Besar.
"Hari Minggu (21/5/2023), para pelaku kembali melancarkan aksinya di kawasan Ajuen Jeumpet, Aceh Besar,” paparnya.
“Di dua rumah korban, para pelaku mengambil uang cash senilai Rp 73,5 juta, emas batangan 117 gram, sejumlah emas yang sudah diolah menjadi perhiasan, dan barang berharga lainnya," ucap Kasat Reskrim.
Berbekal sejumlah kejadian tersebut, Tim Rimueng melakukan penyelidikan sehingga membuahkan hasil yang maksimal.
Para pelaku pun diamankan di sebuah hotel ternama di Banda Aceh yang dipergunakan sebagai tempat tinggal.
"Para pelaku tinggal di hotel bersama keluarga. Para keluarga saat dilakukan interogasi, tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh ketiga pelaku selama di luar hotel, hingga tertangkap polisi," katanya.
Perlu dijelaskan, uang dari hasil pencurian sebanyak Rp 50 juta telah dipergunakan oleh para tersangka untuk kebutuhan selama di Banda Aceh.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti di antaranya, satu unit mobil Kijang Innova warna silver, satu pucuk senjata air soft gun jenis Glock sebagai alat menakuti korban, dua tang gunting besi, enam per mobil yang sudah dimodifikasi, linggis, sejumlah jam tangan, berbagai perhiasan, emas batangan, box brangkas dalam kondisi rusak, dan uang sebesar Rp. 21 juta.
"Kini MH, BS, dan AR dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun," pungkas Kompol Fadillah.(*)
pembobol rumah kosong
pembobol rumah kosong terekam CCTV
pembobol rumah kosong ditangkap di hotel
Tim Rimueng
Polresta Banda Aceh
Banda Aceh
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Mantap! Aceh Energy Akan Mulai Eksplorasi Blok Bireuen-Sigli Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.