Kupi Beungoh
Bank Konvensional Sudah Seharusnya Kembali Ada di Aceh
Saya yakin banyak yang sependapat dengan saya, tapi mereka takut mengutarakan pendapatnya. Tapi kita harus berani mengutarakan pendapat dan dukungan.
Oleh: Dr. Yasir Putra. SH. MH *)
KENAPA begitu dahsyatnya polemik yang timbul akibat wacana revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah? Seolah-olah, qanun itu menjadi wajah syariahnya Islam di Aceh.
Semuanya terbuai dengan nama syariah yang dilabelkan pada lembaga keuangan. Padahal proses dan tata kelolanya menurut saya masih belum mencukupi nilai syariah dari sebuah entitas syariah.
Sebagai contoh sederhana, apakah bank konvensional akan mengkafirkan masyarakat? Apakah nilai islam akan hilang dengan adanya bank konvensional?
Apakah bank konvensional tidak ada di negara Arab yang jelas-jelas negara Islam dan lebih syariah dari kita yang merupakan sebuah provinsi dari bagian sebuah negara?
Apa yang saya sampaikan ini hanya sekelumit pemikiran. Tidak perlu galau dengan keberadaan lembaga keuangan konvensional.
Biarkan mereka bersaing secara sehat tanpa ada monopoli dari bank tertentu yang akhirnya berujung pada gangguan layanan. Uang ada tetapi tidak bisa ditarik.
Saat gangguan itu terjadi, apakah ada yang bertanggung jawab datang sebagai malaikat, menampung masalah dengan menyediakan uang cadangan sebagai talangan kepada nasabah yang butuh uang segera?
Kalau sudah begini, semua diam. Alasan karena sistem bank terganggu. Dimana mereka semua saat di butuhkan seperti ini, pejuang-pejuang lembaga keuangan syariah ini? Kemana mereka semua?
Sebagai ilustrasi saja, ada teman yang kewalahan saat membayar biaya kuliah anak di Universitas Gajah Mada (UGM) karena sistem layanan perbankan terganggu dan akhirnya meminta bantuan ke saudara beliau di Jakarta yang memiliki rekening di Bank Mandiri.
Pengalaman pribadi saya juga saat memiliki rekening Bank of America tahun 2007, sisa saldo 12 Dollar dan saat saya kembali tahun 2009, sisa saldo saya masih tetap 12 Dollar, tak bertambah dan berkurang.
Bank of America bukan lembaga keuangan syariah, tapi lebih syariah dari bank-bank kita di sini, yang semuanya dikenakan pemotongan biaya administrasi. Di Bank of America juga tidak ada uang nasabah yang disambil untuk biaya administrasi dan biaya kartu.
Karena itu, saya pribadi berterima kasih sekali kepada Bapak Pj Gubernur Aceh yang telah menggagas revisi Qanun LKS. Dimana qanun itu bukan dibatalkan, tetapi direvisi yang artinya semakin diperdalam substansi materi muatan qanun.
Baca juga: 76 Warga Aceh Besar Terjangkit HIV/AIDS Akibat Seks Bebas dan Homoseksual
Baca juga: Lionel Messi Tinggalkan PSG, Laga Versus Clermont Jadi Perpisahan, Pindah ke Liga Arab Saudi?
Baca juga: Sosok Salsabila Syaira, Presenter yang Diisukan Jalin Asmara dengan Ketua KPK: Tegaskan Semua Fitnah
Menurut saya, gagasan ini justru lebih syariah, karena kita tidak ada monopoli bank. Biarkan mereka berbenah dan saling bersaing dan pada akhirnya akan semakin meningkatkan pelayanan kepada nasabah.
Saya muslim dan tidak benci dengan syariah. Tapi bukan lembaga bank yang disyariahkan, melainkan sistem keuangan yang harus syariah, yang tidak memotong uang nasabah walaupun hanya Rp 5.000 sebagai alasan biaya administrasi. Ini sangat tidak bernilai syariah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.