Berita Bener Meriah

Mantan Narapidana di Aceh Sodomi Bocah SMP, Dilakukan di Pesantren: Berawal dari Sakit Pinggang

Korban takut karena pernah diceritakannya kalau pelaku adalah seorang mantan narapidana kasus narkotika dan pernah membunuh orang.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi pelecehan dan sodomi terhadap anak laki-laki - Mantan Narapidana di Aceh Sodomi Bocah SMP, Dilakukan di Pesantren: Berawal dari Sakit Pinggang 

Kini pelaku telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Nomor 7/JN/2023/MS.Str, yang dibacakan pada Rabu (7/6/2023).

Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Kamil Amrulloh menyatakan terdakwa RK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah sodomi terhadap anak.

Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jinayat.

“Menjatuhkan 'uqubat ta'zir terhadap Terdakwa dengan 'uqubat penjara selama 180 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa,” bunyi putusan itu.

Baca juga: Niat Hati Ingin Nonton Sepak Bola, Santri di Aceh Dihadiahi HP, Lalu Diajak ke Rumah dan Disodomi

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya melanggar ketentuan hukum syariat Islam dan tindakannya tidak mendukung pelaksaanaan Syari’at Islam di Kabupaten Bener Meriah pada khususnya dan di Provinsi Aceh pada umumnya.

Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap anak dan berulang kali, perbuatan terdakwa juga telah merusak mental korban.

Perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma berkepanjangan pada diri korban, perbuatan Terdakwa dilakukan dalam kapasitasnya sebagai orang yang terlibat di dalam kehidupan pesantren.

Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap anak laki-laki (sesama jenis) yang menjadi indikasi adanya penyimbangan seksual.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa yakni, bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya.

Terdakwa diketahui belum pernah mendapatkan hukuman ‘uqubat (pidana), dan masih dalam usia yang produktif dan ingin memperbaiki diri lebih baik.

Kronologis Kejadian

Kasus ini berawal pada Selasa 7 Februari 2023 sekira pukul 02.00 WIB satu kamar Pondok Pesantren di Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.

Pada saat itu korban berjalan dari kelas menuju kamar atau bilik untuk beristirahat.

Namun ketika korban sampai di kamar asrama pesantren tersebut, sudah ada terdakwa yang sedang duduk di atas tempat tidur.

Karena pada saat itu korban jalan agak pincang sehingga ketika masuk ke kamar tersebut, korban ditanya oleh pelaku “kenapa (kakimu)? Kenapa kayak aneh jalanmu”.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved